Sumbarheadline-Pada tiap akhir tutup tahun semua lembaga perlu merangkum dan melaporkan rangkaian kegiatan mereka selama tahun berjalan termasuk laporan pertangung jawaban pengunaan anggaran dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang telah di lakukan sehingga semua hasil program kerja yang mempergunakan anggaran yang bersumbet dari dana negara dapat dipertanggung jawabkan secara syah sesuai undang- undang dan hukum yang berlaku.
Begitu juga halnya dengan lembaga DPRD limapuluh kota ,yang seluruh kegiatan nereka selalu mendapat perhatian dari masyarakat karena hasil dari semua semua produk yang DPRD keluarkan akan bermuara pada kepentinga masyarakat secara umum.
Untuk tahun anggaran 2022 ini DPRD Iimapuluh kota sudah melahirkan berbagai produk berupa Perda dan keputusan
Untuk melahirkan produk Perda ini sangat menguras tenaga dan pikiran para anggota dewan yang terhormat serta meggunakan anggaran yang cukup besar. Berikut tanggapan dari pimpinan DPRD Limapuluh kota seputar laporan hasil kerja mereka tahun 2022
Deni asra S.Si ketua DPRD limapuluh kota
Ketua DPRD limapuluh kota Deni Asra S.Si mengatakan Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasiitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan”
Wendi Chandra, ST wakil ketua DPRD limapuluh kota
Sementara wakil DPRD Limapuluh kota Wendi Chandra mengungkapkan Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap : a) pelaksanaan Perda dan Peraturan Kepala Daerah;
b) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi “
Syamsul Mikar wakil ketua DPRD limapuluh kota
Lebih lamjut wakil Ketua DPRD limapuluh kota menjelaskan Berbicara terlaksananya kegiatan rapat –rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam kadang-kadang memakai waktu hari libur, namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik dan telah menghasilkan beberapa perda yang telah dibahas dan yang telah disahkan”
Pruduk yang dihasilkan oleh DPRD Limapuluh kota tahun 2022
_
I. Peraturan Daerah yang telah disahkan
: – 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022
3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023
II. Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan:
1. Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu
– Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum
– Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
– Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika
2. Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah
– Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
– Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
III. Keputusan DPRD : 5 Keputusan
1.Nomor 13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021
2.Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda
3.Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
4.Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
5.Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah. (*)