Sumbarheadline-Sedang asyik nyabu di dalam sebuah rumah kawasan Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, pembeli dan pengedar digerebek serta ditangkap satuan reserse narkoba polres Payakumbuh, Kamis (12/1) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.
Dari penggerebekan dan penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan 5 orang terduga pembeli serta pengedar, masing masing dengan inisial MRS (19), MS (24), DP (21), JH (49), dan AL (17). Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket ukuran kecil serta satu paket hemat ganja kering.
Menurut Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aiga, Kamis 12 Januari 2023 siang, menjelaskan penangkapan para pelaku jaringan narkoba itu atas laporan warga. Dituturkan adanya informasi yang masuk jika di TKP diduga sedang terjadi pesta narkoba, bebernya.
Adapun dari hasil pengembangan kasus lanjutnya lagi, Paket sabu yang diedarkan tersebut sebelumnya di dapat dari seorang Bandar inisial Boy (DPO)) di kawasan Piladang, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku MS menjemput barang ke bandar di Piladang. Selanjutnya diberikan kepada MRS,” papar Aiga.
Selanjutnya oleh MRS dan seorang temannya DP, paket sabu yang di dapat dari bandar itu dibagi lagi ke dalam bentuk beberapa paket kecil siap edar. Tidak lama kemudian seorang pembeli JH bersama temannya AL datang ke rumah pengedar di kawasan Parit rantang untuk membeli paket seharga Rp 80 Ribu dan langsung dipakai di lokasi.
Saat ini semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan proses pengembangan kasus, jelas Aiga. (aa)