Sumbarheadline-Sebuah fakta mencengangkan terungkap di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Ratusan pelajar siswi setingkat SMP dan SMA di kawasan setempat ramai ramai mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo. Setidaknya PA setempat mencatat sepanjang tahun 2022 ada masuk surat permohonan dispensasi nikah dini sebanyak 198 lembar.
Dari 198 permohonan itu, sebanyak 106 lembar ditolak dan disarankan untuk kembali melanjutkan sekolah karena rata rata mereka masih berusia 15 tahun atau setingkat pelajar SMP.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, banyaknya peserta didik baik setingkat SMP maupun SMA yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan akibat mereka hamil duluan.
Hal itu dibenarkan oleh Kadis P3A Kabupaten Ponorogo, Supriyadi, Kamis (12/1). Dirinya membenarkan dan mengungkapkan penyebab banyaknya siswi pelajar setingkat SMP dan SMA mengajukan surat permohonan nikah dini ke PA setempat lantaran karena hamil diluar nikah, bebernya.
Menurutnya lagi, tidak saja sepanjang tahun 2022 kemaren, di awal tahun 2023 ini ada lagi pelajar mengajukan surat yang sama, tambah Supriyadi.
Terkait banyaknya para pelajar mengalami hamil diluar nikah yang mencapai ratusan di Ponorogo disebabkan beberapa faktor diantaranya akibat pengaruh pergaulan bebas dan media sosial, ungkapnya lagi.
Terkait temuan itu Kadis P3A ponorogo sangat terkejut dan miris. Fenomena itu akan menjadi atensi pihaknya untuk kedepan. Supriayadi akan melakukan program pembinaan yang melibatkan unsur beberapa instansi seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Kementrian Agama, pungkasnya. (bn)