Sumbarheadline-Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua orang warga asal Jorong Dalam, Nagari Situjuh, Kabupaten Limapuluh Kota dalam kasus dugaan jaringan bisnis narkoba jenis sabu yang diterindikasi melibatkan seorang Napi tahanan Lapas.
Hal itu terungkap setelah polisi berhasil mengorek keterangan dari saat proses pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Payakumbuh, papar Kapolres AKBP Alex Prawira melalui Kasatresnarkoba Iptu Aiga Putra, Sabtu (29/10) siang.
Dijelaskan, sebelumnya pada Jumat 28 Oktober 2022 sore kemaren, Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh ,menggulung dua orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jorong Dalam, Nagari Situjuah dengan dua orang tersangka masing masing inisial, MA (36) dan IM (32).
Dalam penangkapan yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Duasa tersebut kedua tersangka yang sedang asyik menikmati barang haram itu, tak berdaya saat aparat datang dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka MA. Saat berhasil menggerebek masuk ke dalam rumah polisi menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di atas meja pada ruang tamu. Tersangka IM yang sedang terbuai menikmati barang haram dan tak menyangka akan kedatangan polisi hanya bisa pasrah saat diamankan.
Dalam hitungan detik polisi juga mengamankan si pemilik MA yang pekerjaan sehari harinya sebagai pembuat teralis, di dalam rumah yang sama. Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dalam bentuk ukuran berbeda.
Dari hasil intrograsi dari tersangka MA ini dirinya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi yang berada di Dalam Lapas. Menurut tersangka, setiap dirinya mendapatkan barang yang akan diedarkan selalu berkoordinasi dengan napi tersebut melalui ponsel.
Atas pengakuan tersangka, saat ini polisi masih mendalami dan melakukan proses pemeriksaan lanjutan, tutup Aiga Putra.(aa)