Sumbarheadline-Lima pasangan ilegal yang tak memiliki surat nikah diciduk dan dijaring Satpol PP Kota Padang saat melakukan razia Yustitusi pada Sabtu (29/10) dini hari.
Ke lima pasangan ilegal tanpa surat nikah dan rata rata masih berusia muda itu diamankan saat berdua duaan di dalam kamar hotel kawasan Padang Barat. Didua mereka menginap di dalam kamr kamar hotel melakukan perbuatan asusila papar Rio Ebu Pratama Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang.
Menurutnya saat kedapatan berduaan dengan pasangan masing masing di dalam kamar petugas sempat meminta identitas serta surat dokomen jika mereka adalah pasangan yang sah. Namun kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen bukti pendukungnya.
Terkait dengan hal ini, Rio menjelaskan, bahwa upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma – norma yang berlaku di Kota Padang, Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penginapan maupun hotel.
Terhadap mereka yang terjaring tersebut jika kedapatan pasangan identitas si wanita diduga berprofesi sebagai PSK maka Satpol PP Kota Padang akan mengambil tindakan tegas dan diproses.
Selain itu, pelaku usaha penginapan yang di duga telah melanggar uturan operasional yang diatur oleh pemerintahan Kota Padang, juga dipanggil untuk dimintai keterangan, paparnya. (mai)