Sumbarheadline– Sekelompok Niniak Mamak Koto Nan Ompek, pada Kamis (29/1/26) pagi, kaget ketika mereka akan memasuki Balai Adat setempat.
Pasalnya mereka mendapatkan pagar halaman Balai Adat Koto Nan Ompek yang terletak di Kelurahan Padang Tangah Padang Tinggi, tergembok dan pagarnya tak bisa dibuka.
Belasan Niniak Mamak yang terafiliasi dengan Pemko Payakumbuh, terkait konflik tanah ulayat tersebut meradang.
“Kami menyayangkan penyegelan Balai Adat oleh orang tak dikenal (OTK),” ungkap Novriandi Dt Asa Rajo.
Menurutnya, persoalan beda pendapat baiknya diselesaikan dengan jalan adat. Sebagai oang yang masih menjabat sebagai Ketua KAN Koto Nan Ompek, dirinya amat menyayangkan adanya upaya sabotase dan penyegelan Kantor Balai Adat.
Dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada Ka Ompek Suku, untuk penyelesaian, ungkapnya mengatakan.
Sementara tanggapan lebih keras datang dari Firmansyah terkait penggembokan halaman kantor Balai Adat sekaligus tempat KAN setempat berkantor tersebut.
Menurutnya, sebagai salah satu anak nagari ia menyesali penyegelan kantor KAN, ungkapnya. Firmansyah juga menjelaskan perbuatan tersebut dinilai tidak terpuji dan bisa dipidanakan.
“Ini sudah merupakan bentuk dari sabotase dan kudeta serta pelecehan terhadap Lembaga KAN,” ujarnya.
Lebih jauh dirinya memaparkan, sebagai salah satu anak nagari Koto Nan Ompek, dia menduga peristiwa tersebut erat kaitannya dengan persoalan tanah ulayat tentang adanya penolakan sebagian pemangku adat.
Terkait konflik tanah ulayat yang terjadi kembali Firmansyah, meminta agar semua pihak untuk menahan diri dan tidak terpancing. Menurutnya persoalan telah selesai. Niniak Mamak Koto Nan Ompek, melalui ka Ompek Suku, telah menanda tangani surat persetujuan penyerahan hak pakai kepada Pemko Payakumbuh.
Sambungnya lagi pihaknya tidak ingin persoalan berlarut terkait pembangunan pasar syarikat Payakumbuh pasca terbakar, tutupnya mengatakan.
Terpisah, terkait penyegelan tersebut beberapa Parik Paga Nagari yang diketahui sedari awal menentang penyerahan hak ulayat kepada pihak Pemko, menanggapi dengan tenang.
Menurut mereka aneh saja ada reaksi berlebihan ketika pagar Balai Adat digembok.
“Pagar Balai Adat Digembok Kebakaran Jenggot. Tanah ulayat hilang diam saja,” ungkap beberapa anak Paga Nagari Koto Nan Ompek.
Anak Paga Nagari justru mempertanyakan ada apa segelintir orang yang mengaku Niniak Mamak dan seseorang yang masih mengaku sebagai Ketua KAN datang ke Balai Adat.
Kalau memang ingin melakukan rapat adat harusnya mengundang seluruh anak nagari yang terdiri dari Ka Ompek Jiniah, sambung mereka lagi.
Selain itu tutur anak paga nagari membeberkan, diketahui segelintir kelompok tersebut membuat keputusan diluar kesepakatan masyarakat adat dan berjalan di luar jalur yang semestinya jika dilihat dari kaca mata adat, pungkas mereka sepakat.
Sementara hebohnya soal digemboknya pagar Balai Adat, mendapat tanggapan pedas dari DR. Wendra Yunaldi, yang diketahui merupakan salah satu tokoh penting Paga anak nagari Koto Nan Ompek.
Menurutnya hebohnya sekelompok orang yang mengatas namakan Niniak Mamak dari Koto Nan Ompek, terkait digemboknya pagar Balai Adat dinilai berlebihan, ungkapnya.
Jika memang semua persoalan adat diselesaikan di Balai Adat, kemana mereka ketika anak nagari Koto Nan Ompek melakukan Rapat Akbar pada 9 Januari 2026 kemarin, tanyanya.
Di jelaskanya, pada rapat akbar tersebut telah ada poin-poin kesepakatan yang disetujui oleh Ompek Jiniah, terdiri dari Niniak Mamak, Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, jika masyarakat adat Koto Nan Ompek, belum mengambil keputusan sebelum pihak Pemko Payakumbuh, duduk bersama melakukan musyawarah mengambil mufakat terkait keberadaan tanah ulayat di pasar syarikat, tuturnya.
DR. Wendra Yunaldi, mengatakan jika ada segelintir orang mengatas namakan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, mengaku jika Ka Ompek Suku telah menanda tangani persetujuan penyerahan hak pakai kepada Pemko, itu merupakan pembohongan publik.
Faktanya lagi, ia mengatakan dirinya diamanahi oleh masyarakat adat termasuk unsur dari Ka Ompek Suku, untuk melakukan gugatan terkait “penyerobotan” tanah ulayat dengan dikeluarkanya sertifikat hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, oleh BPN.
Ia juga menekankan terkait soal gugatan yang bakal dilayangkan ke PTUN, bukan berarti anak nagari Koto Nan Ompek menolak pembangunan pasar syarikat Payakumbuh, pasca dibakar, ulasnya.
Akan tetapi lanjutnya lagi, silahkan bangun pasar dan tempati walau sampai hari kiamat nanti. Namun yang diminta oleh anak Nagari hanyalah lahan tempat berdirinya pasar tetap milik masyarakat ulayat.
Terkait adanya segelintir orang yang mengatas namakan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, dan telah melangkahi anak nagari dengan membuat keputusan diluar kesepakatan adat, ia mengatakan agar semuanya kembali sadar dari ilusi sesaat.
DR. Wendra Yunaldi, mengatakan jika salah di ujung kembalilah ke pangkal. Menurutnya keberadaan dan kehormatan nagari sebuah nagari adalah memiliki tanah ulayat. Jangan ada penyesalan dikemudian hari dengan menggadaikan intgeritas sebagai Niniak Mamak demi kepentingan sesaat, tutupnya. (AA)







