KAN Koto Nan Ompek Terbitkan Selembaran, DR AP Dt Hitam Sebut Mereka Bukan Pengurus Lagi

Sumbarheadline– Beredar selembaran surat mengatas namakan KAN Koto Nan Ompek pada Kamis (29/1/26).

Lembaran surat bernomor 002/SK-KAN- KNE/I/2026 yang ditanda tangani oleh Ketua serta Sekretaris KAN berisikan perihal tanggapan terkait surat yang mengatakan atas nama anak nagari.

Bacaan Lainnya

Dalam lembaran surat yang beredar dan berisi 6 poin tersebut, KAN Nagari Koto Nan Ompek menyatakan jika pertemuan rapat akbar di Balai Adat mengatas namakan anak nagari pada 9 Januari 2026 lalu tidak sah.

Pernyataan Dt Penghulu Rajo Nan Hitam, seperti yang tertuang dalam lembaran surat tersebut, mengatakan bahwa tanpa diketahui dan seizin Lembaga KAN Koto Nan Ompek menyatakan bahwa pertemuan mengatas namakan anak nagari yang bertajuk rapat akbar ilegal, ungkapnya.

Di jelaskanya, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan, ataupun permintaan persetujuan terkait rencana dan pelaksanaan pertemuan akbar yang dimaksud.

Oleh karena itu, dirinya dengan tegas menyatakan setiap agenda yang dilakukan oleh anak nagari, lembaga adat, di Nagari Koto Nan Ompek, wajib diketahui dan disetujui oleh KAN senagai lebaga adat tertinggi.

Untuk itu Ketua KAN Dt Penghulu Rajo Nan Hitam bersama Sekretarisnya, Dt Asa Rajo, menyatakan jika pertemuan tanggal 9 Januari 2026 lalu di Balai Adat dinyatakan ilegal dan dianggap tidak pernah ada, demikian bunyi serta isi maklumat seperti yang tertera dalam lembaran tersebut.

Terpisah menanggapi isi pernyataan Ketua serta Sekretaris KAN Koto Nan Ompek tersebut, salah satu pemangku adat dari Nagari yang sama Dr Anton Permana, Dt Hitam, menanggapinya dengan santai.

Tokoh Nasional tersebut saat dikonfirmasi terkait lembaran surat mengatas namakan KAN yang menyebut jika pertemuan anak nagari pada 9 Januari 2026 lalu ilegal, dirinya menjawab dengan singkat dan padat.

“Anak Nagari mengadakan pertemuan bukan di Kantor KAN. Akan tetapi di Balai Adat,” ungkapnya.

Anton Permana, Dt Hitam, menjelaskan pernyatakan yang mengatas namakan KAN tersebut mengada ngada dan tidak paham tentang perjalanan adat Nagari Koto Nan Ompek.

Dilanjutkannya, Balai Adat bukanlah milik KAN. Akan tetapi Balai Adat merupakan milik anak nagari Koto Nan Ompek.

Setiap masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek ingin melakukan pembicaraan terkait persoalan adat tempatnya berunding di balai, bukan diluar, paparnya.

Dalam perjalanan adat salingka nagari, di masyarakat adat Koto Nan Ompek, keputusan bukanlah berada di tangan KAN. Tapi keputusan berada pada hasil mufakat yang dilakukan oleh seluruh anak nagari, termasuk Ompek Jinih maupun Ka Ompek Suku.

Adapun terkait selembaran yang beredar tersebut dinyatakan tidak berlaku dikarenakan yang menanda tangani surat sudah bukan pengurus KAN Koto Nan Ompek lagi, tutup DR Anton Permana Dt Hitam.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh salah satu anak Paga Nagari, DR Wendra Yunaldi, menanggapi selembaran surat yang beredar tersebut.

Menurut pakar hukum adat tersebut, rapat akbar anak nagari Koto Nan Ompek pada 9 Januari 2026 lalu, sah dan berlaku bagi seluruh masyarakat adat Koto Nan Ompek.

Dalam agenda yang dilakukan di Balai Adat pada 9 Januari kemarin, mayoritas hadir para pemangku adat, Ompek Jinih yang terdiri dari Niniak Mamak, Cadiak Pandai, Ulama, dan Bundo Kanduang.

Selain itu dalam rapat pleno anak nagari, salah satu unsur Ka Ompek Suku yang hadir, Teguh Dt Rajo Mantiko Alam, ikut menanda tangani poin poin kesepakatan dalam kegiatan, bebernya.

DR Wendra Yunaldi, mengatakan terkait pernyataan yang dilontarkan oleh seseorang dan mengaku masih menjabat pengurus KAN Koto Nan Ompek, dengan menyebut kegiatan anak nagari ilegal dianggap ngawur dan mengada ngada, bebernya.

“Balai Adat kepunyaan anak nagari. Jika anak nagari merundingkan persoalan adat, tempatnya di balai bukan diluar,” tandasnya.

Jika KAN merasa keberatan Balai Adat dipakai Anak Nagari, baiknya berkantor di luar Balai saja, sambung Wendra Yunaldi lagi.

Menurutnya dalam Limbago Adat di Minangkabau ini, keputusan bukan terletak di tangan KAN. Keputusan berada pada hasil mufakat dalam musyawarah sebagai keputusan tertinggi.

Sementara KAN hanyalah sebuah organisasi Niniak Mamak yang sifatnya bukan pengambil keputusan terkait persoalan adat, tutupnya. (AA)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *