KORBAN TANAH BERGERAK DI GUNUANG OMEH BAKAL DAPAT HUNIAN TETAP MANDIRI

Sumbarheadline–  Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota segera merealisasikan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi korban bencana tanah bergerak di Jorong Aie Angek, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kalaksa BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Zaimar Hakim mengatakan pembangunan huntap akan dilakukan dengan dua skema. Korban yang bersedia tinggal di kawasan hunian terpadu akan difasilitasi melalui pembangunan yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sementara masyarakat yang memiliki lahan pribadi dan memilih tidak tinggal di kawasan terpusat akan memperoleh bantuan pembangunan rumah melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Bacaan Lainnya

“Kalau bagi masyarakat terdampak bencana yang saat ini masih tinggal di hunian sementara (huntara), ke depan akan dibuatkan hunian tetap. Bagi yang ingin tinggal di kawasan terpadu akan dibangun oleh Kementerian PKP. Sedangkan masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan tidak mau tinggal di kawasan terpusat akan didanai melalui Dana Siap Pakai BNPB,” ujar Zaimar.

Ia menjelaskan, pembangunan hunian tetap mandiri tersebut nantinya akan dikerjakan oleh vendor yang telah ditetapkan. Bantuan yang diberikan diperuntukkan bagi korban dengan kategori rumah rusak berat.

“Besaran bantuan untuk satu unit rumah lebih kurang Rp60 juta. Ini khusus bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat,” katanya.

Menurut Zaimar proses pembangunan direncanakan mulai berjalan pada akhir bulan ini apabila seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan.

“Insya Allah mungkin akhir bulan ini sudah mulai, karena sekarang masih dalam tahap perencanaan. Saat ini sedang menyelesaikan administrasi, mulai dari kelengkapan surat tanah hingga penetapan vendor yang akan mengerjakan pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan masyarakat diberikan keleluasaan menentukan lokasi pembangunan hunian tetap selama dinilai aman dari ancaman bencana. Rumah lama yang terdampak dapat dibongkar dan dibangun kembali apabila lokasinya masih layak dihuni. Sebaliknya, masyarakat juga diperbolehkan membangun rumah di lokasi baru yang dimiliki.

“Kalau lokasi yang lama masih aman dan nyaman, masyarakat boleh membangun kembali di sana dengan merobohkan rumah yang lama. Tetapi kalau ingin pindah ke lokasi lain yang dimiliki, itu juga diperbolehkan,” ungkapnya.

Penentuan lokasi pembangunan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat. Namun, setiap calon penerima bantuan wajib memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Dokumen tersebut akan diverifikasi melalui pemerintah nagari sebelum disampaikan kepada BPBD Kabupaten Limapuluh Kota.

“Nanti yang kami lihat adalah surat tanah milik masyarakat terdampak. Berkas itu disampaikan kepada wali nagari, kemudian diteruskan ke BPBD untuk diproses,” terangnya.

Zaimar menegaskan program pembangunan hunian tetap mandiri ini diprioritaskan bagi korban bencana dengan kategori rumah rusak berat yang memiliki lahan sendiri serta memilih membangun rumah secara mandiri, sehingga diharapkan para penyintas dapat segera kembali menempati hunian yang aman dan layak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *