KAN Koto Nan Gadang Berikan Hak Pakai Untuk Pemko, Niniak Mamak Menentang

Sumbarheadline– Puluhan masyarakat adat Koto Nan Gadang, Kamis (1/1/26) pagi, menggelar sidang Pleno di Balai Gadang KAN, kawasan setempat.

Dalam agenda rapat tersebut diambil kesepakatan diantara para pemangku adat untuk memberikan “Hak Pakai” atas kepemilikan tanah ulayat mereka kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.

Bacaan Lainnya

Pemberian ‘Hak Pakai” tersebut terkait akan dibangunnya kembali pasar pusat pertokoan yang pada Agustus 2025 lalu mengalami insiden pembakaran.

“Kami sepakat dalam rapat sidang Pleno memberikan hak pakai atas tanah ulayat anak Nagari Koto Nan Gadang di lahan pasar kepada Pemerintah Kota Payakumbuh,” ungkap M. Arif Dt.Bijo Nan Hitam, salah satu perangkat KAN setempat.

Dijelaskanya Pemko Payakumbuh memiliki keinginan akan membangun kembali pasar blok barat, pasca terbakar.

Terkait hal tersebut masyarakat adat Nagari Koto Nan Gadang sebagai salah satu pengelola tanah ulayat dengan Nagari Koto Nan Ompek, sepakat memberikan sertifikat “hak pakai” yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan pusat pertokoan, ungkapnya.

M. Arif Dt, Bijo Nan Hitam menjelaskan sebelum perjanjian dibuat, tanah ulayat Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ompek, telah dimanfaatkan untuk pembangunan yang dikenal dengan nama pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur.

Atas dasar itulah kami para Niniak Mamak KAN Koto Nan Gadang telah bersepakat melepaskan atas hak tanah ulayat demi pembangunan pasar kembali, paparnya.

Sambungnya lagi, sebelum pihaknya resmi melepaskan hak tanah ulayat, terlebih dahulu akan melakukan pertemuan dengan KAN Koto Nan Ompek, untuk menyamakan presepsi terkait kesepakatan dengan pihak Pemko, tutupnya mengatakan.

Sementara itu, beredarnya kabar tentang telah terciptanya kesepakatan oleh KAN Koto Nan Gadang, terkait menyerahkan lahan ke Pemko, mendapat tantangan dari masrakat adat lainya dari kalangan sendiri.

Adalah Dt Paduko Boso Nan Kuniang, salah satu pemangku adat Nagari Koto Nan Gadang, menentang dan menolak dengan keras jika KAN akan melepaskan hak ulayat terkait tanah di lahan pasar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Payakumbuh.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh sebagian Niniak Mamak dalam agenda Pleno di Kantor KAN merupakan blunder terbesar dan merugikan anak Nagari sendiri, ungkapnya mengatakan, Kamis 1 Januari 2026 malam hari.

Di jelaskanya hanya orang yang tidak paham dan tidak mengerti marwah Nagari yang mau “menjual” ulayat demi kepentingan segelintir kelompok, ujarnya keras.

“Itu Blunder. Saya menentang. Akan saya kumpulkan Niniak Mamak, anak Nagari serta Paganagari untuk mensomasi KAN,” sambung Dt Paduko Boso Nan Kuniang lagi.

Ia mengatakan sebelum mengambil keputusan, KAN harus bercermin dengan peristiwa yang sudah terjadi dan berujung kerugian bagi anak nagari, jelasnya.

Disebutkan anak Nagari Noto Nan Gadang pada prinsipnya tidak menentang pembangunan pasar di lahan bekas dibakar tersebut.

Akan tetapi KAN tidak perlu sampai memberikan sertifikat “hak Pakai” kepada Pemerintah. Bukankah dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) pasar bisa dibangun kembali tanpa menghilangkan hak Nagari atas ulayatnya, beber Dt Paduko Boso Nan Kuniang.

“Tidak masuk akal rasanya hanya karena ingin memuluskan langkah Walikota Payakumbuh dan jajarannya, lalu KAN bersedia melepaskan hak Ulayat atas kepemilikan tanahnya,” tutupnya.

Terpisah, penolakan juga datang dari Niniak Mamak Koto Nan Gadang lainnya. Sama dengan Dt Paduko Boso Nan Kuniang,  Ady Surya Dt Tambaro Bagonjong, juga menentang kesepakatan KAN memberikan sertifikat “hak pakai” kepada Pemko.

“Alang tukang binaso kayu,” ujarnya mengutuo sebuah pribahasa adat.

Adapun maksud dari pribahasa tersebut dijelaskanya jika memberikan penyelesaian masalaha kepada orang yang tidak mengerti maka yang akan timbul adalah kemudharatan.

Ady Surya Dt Tambaro Bagonjong, menjelaskan apa yang dilakukan oleh KAN Koto Nan Gadang, terkait memberikan “hak pakai” atas tanah ulayat merupakan sebuah penghianatan terhadap anak nagari.

Sebab jelasnya dipastikan dikemudian hari akan merugikan Nagari sendiri. Dengan membwrikan status Hak Pakai sama saja merubaha status tanah dari milik ulayat menjadi milik Nagara.

Ia mengaku tidak mengerti jalan pemikiran KAN yang bersepakat melepaskan hak ulayatnya demi menuruti ambisi Walikota Payakumbuh dan pembantunya yang berujung pada penguasaan tanah Nagari.

“Saya merasa heran dengan mereka (KAN). Tidak kah kasus lapangan Poliko tempat berdirinya Kantor Balaikota Payakumbuh saat ini, menjadi pelajaran bagi Nagari,” ulas Ady Surya Dt Tambaro Bagonjong.

Tercatat dalam sejarah sejak Kota Payakumbuh, lahir hingga sekarang banyak Nagari Koto Nan Gadang, dirugikan terutama soal ulayat. Itu terjadi akibat dugaan permainan pemerintah yang berkaloborasi dengan para oknum pemangku adat, sambungnya.

Dengan alasan pembangunan, hak ulayat nagari atas kepemilikan lahan di beberapa lokasi hilang tanpa ada keterangan dan pertangung jawaban yang jelas.

Ungkapnya lagi, tak ada yang menolak pembangunan pasar. Akan tetapi banyak cara lain dilakukan tanpa harus kehilangan ulayat, tutupnya mengatakan. (AA)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *