Sumbarheadline– Sesuai dengan pernyataan kontroversialnya tempo hari yang menyebut “anjing menggonggong kafilah berlalu,” Walikota Payakumbuh DR Zulmaita, melakukan pengukuran tanah pusat pertokoan pasar Payakumbuh, Senin (29/12/25).
Bersama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah Niniak Mamak dari duo Nagari, masing masing Koto Nan Gadang serta Koto Nan Ompek, Sang Wako Payakumbuh tersebut melakukan pengukuran tanah pusat pertokoan untuk percepatan pembangunan pertokoan pasar blok Barat yang beberapa hari lalu sempat dibakar.
Dalam keterangannya Zulmaita, menyebutkan pengukuran bertujuan demi kepastian status lahan menjadi prasyarat utama agar pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembangunan pasar, ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya salah satu Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek , DR Anton Permana Dt Hitam, sempat mengingatkan sang Walikota Payakumbuh, DR Zulmaita, agar berhati hati dan jangan gegabah mengambil tindakan sepihak terkait status lahan pasar blok barat yang merupakan tanah ulayat Nagari.
Dalam pers rilisnya, DR Anton Permana Dt Hitam, meminta agar persoalan lahan pasar Payakumbuh Blok Barat yang sempat dibakar tersebut harus dijelaskan kedudukannya secara transparan kepada masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, paparnya.
Dijelaskannya masyarakat adat Koto Nan Ompek, tidak menentang pembangunan pasar di lahan tanah ulayat nagari.
“Silahkan bangun. Kami sama sekali tidak menolak. Bahkan kami berharap agar segera dibangun,” ungkap Anton Permana Dt Hitam.
Akan tetapi sebelum proses dimulai, jika Walikota sebagai “Kafilah” pemimpin masyarakat kota yang beradab dan beradat tentu tidak akan menggunakan cara culas menguasai tanah ulayat anak nagari dengan modus ingin menyegerakan pembangunan pasar demi hajat orang banyak.
Seharusnya Walikota mendatangai Balai Adat mengajak seluruh Niniak Mamak, Nagari Koto Nan Ompek, untuk bermusyawarah demi pembangunan dan kemajuan kota Payakumbuh, bebernya dalam pers rilisnya beberapa hari lalu.
Sementara disisi lain, terkait proses pembangunan blok barat pasar Payakumbuh yang dimulai dengan pengukuran lahan yang dilakukan Walikota bersama BPN, mendapat dukungan oleh beberapa masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, sendiri.
Adalah Y Dt Penghulu Rajo Nan Hitam, Ketua KAN Balai Adat Koto Nan Ompek, dan Hendrayani Dt Rajo Imbang, dalam wawancara persnya, Senin 29 Desember 2025, mengungkapkan jika mereka (Niniak Mamak Koto Nan Ompek) bersama Niniak Mamak Koto Nan Gadang, mendukung langkah Pemko Payakumbuh, dan BPN, melakukan proses pembangunan pasar terutama di pertokoan yang sempat terjadinya insiden kebakaran beberapa waktu lalu, ungkap mereka.
Lebih jauh mereka menjelaskan, pada prinsipnya semua pihak ingin segera dibangun kembali pusat pertokoan yang menjadi hajat hidup orang banyak. Seperti diketahui pasar bukan hanya sekedar bangunan fisik. Namun melainkan sebagai denyut nadi tumbuhnya perekonomian.
Disatu sisi sambung Y Dt Penghulu Datuk Nan Hitam, dan Hendrayani Dt Rajo Imbang lagi, Pemko Payakumbuh, memiliki keinginan yang sama dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, serta telah terjadi kesepakatan beberapa waktu lalu di Gedung KPK RI Jakarta.
Adapun dalam kesepakatan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur No 82 Tahun 1984, Tentang Bagi Hasil Daerah dengan Masyarakat Adat, telah disepakati pembagian 70-30. Bagaimana regulasinya nanti akan dijelaskan menyusul, tutup mereka.
Namun pandangan berbeda datang dari Paga Parik Anak Nagari Koto Nan Ompek, Dr Wendra Yunaldi. Berpandangan sama dengan Anton Permana, Dt Hitam, Wendra menilai Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Walikota dan pembantu utamanya dinilai grasa grusu tak paham aturan dan cendrung mengabaikan hak masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, bebernya.
Dirinya menjelaskan pada prinsipnya tidak ada satupun anak nagari menghalang halangi pembangunan pertokoan pasar Payakumbuh. Namun Walikota sebagai Pemimpin harusnya paham dengan keberadaan masyarakat adat.
“Bagaimana mungkin saat proses Pilkada cendrung mendekati masyarakat adat. Namun ketika kemenangan telah ditangan justru malah mereduksi hukum masyarakat adat,” ungkapnya mengatakan.
Lebih jauh ia memaparkan, terkait pembangunan pasar, banyak Ninik Mamak Koto Nan Ompek mengaku yang tidak sependapat dengan aksi sepihak Pemko yang dinilai memakai cara VOC sebelum kemerdekaan dengan memilah keberadaan para penghulu yang sifatnya adu domba anak nagari demi kepentingan.
Dirinya menilai persoalan pembangunan pertokoan di lahan tanah ulayat, bukanlah persoalan sepele. Banyak pemimpin tumbang akibat bermain main dengan tanah ulayat. Bagi Wendra yang juga merupakan dosen Universitas Muhammadyah Bukittinggi tersebut, persoalan ini tak akan berlarut dan meruncing jika Walikota paham dengan ilmu tata kelola negara dan hukum masyarakat adat.
Selain itu pelontaran kata “Anjing menggonggong Kafilah Berlalu” oleh Walikota dinilai vulgar dan melukai masyarakat adat, ungkap Wenda Yunaldi.
Secara implisit ungkapan yang dilontarkan oleh Zulmaita, tersebut memaknai seakan akan masyarakat adat yang tidak sependapat dengan langkah yang bersangkutan dianggap hewan najis, bebernya.
Tentu kita perlu menanyakan apakah Walikota Payakumbuh tersebut orang yang beradab dan beradat, ujarnya tegas.
Terakhir Wendra Yunaldi, mengaku ia bersama mayoritas Niniak Mamak, Nagari Koto Nan Ompek, akan mempersiapkan langkah hukum terkait aksi sepihak Walikota dan BPN tersebut yang bebal dan tidak mengindahkan peringatan masyarakat adat, tutupnya.
Sementara itu pengamat kebijakan publik, H. Tasrif, menyoroti langkah penyelesaian polemik oleh Pemko yang sedang bermasalah dengan kaum adat.
Menurutnya Walikota Payakumbuh sebagai Intelektual dan pemimpin Kota harusnya paham jika sedang terjadi konflik agraria dengan kaum Niniak Mamak.
Dirinya memaparkan, kalaupun Pemko sungkan untuk mendatangi Balai Adat Nagari si pemilik tanah ulayat dalam rangka penyelesaian persoalan dengan cara bermusyawarah mufakat,harusnya bukan ke gedung KPK RI menyelesaikan polemik. Akan tetapi ke Dirjen Kementrian ATR/BPN yang memiliki bidang pencegahan konflik agraria.
Menurut H. Tasrif lagi, KPK tidak memiliki kewenangan langsung terhadap penyelesaian konfilk agraria yang sifatnya perdata jika tidak ada ditemukan unsur korupsinya.
Untuk itu ia merasa aneh mendengar kabar polemik antara Pemko dengan Masyarakat Adat Koto Nan Ompek, dimediasi di Gedung KPK RI. Ini menandakan jika Walikota tidak memahami tata kelola negara, pungkasnya mengatakan. (AA)






