Sumbarheadline– Direncanakan pada Senin 5 Januari 2026 Pemko Payakumbuh, mengundang Ketua serta Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Koto Nan Ompek serta Niniak Mamak Ka Ompek Suku.
Pada pertemuan yang berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Rendang Balai Kota tersebut, diperoleh info dari sumber Pemko, menyebutkan selain mengagendakan makan siang bersama juga akan membahas Rancangan Akta perjanjian pasar pusat pertokoan Blok Barat dan Blok Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka kerja sama penanda tanganan perjanjian antara Pemko Payakumbuh dengan KAN Koto Nan Godang serta KAN Koto Nan Ompek terkait proses sertifikasi tanah pasar pusat pertokoan Payakumbuh, ungkap sumber dari Pemko menyebutkan.
Sementara itu gelombang penentangan terkait rencana kerja sama perjanjian KAN dua Nagari yang sepakat memberikan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintahan Kota Payakumbuh, terkait pengelolaan lahan pasar yang berdiri di atas tanah ulayat, terus bermunculan dari masyarakat adat Koto Nan Ompek.
Selain Anton Permana Dt.Hitam, dan Almaisyar Dt. Rajo Dirajo Nan Kuniang, yang diketahui sejak awal menentang, penolakan juga datang dari Dt. Simarajo Lelo, yang merupakan Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek.
Dalam paparannya dirinya mengaku kaget serta heran terkait informasi yang menyebutkan Niniak Mamak Ka Ompek Suku, berkumpul serta bermufakat terkait pasar syarikat tersebut, ujarnya.
“Saya yang diberi amanah oleh Nagari Masyarakat Adat untuk mengurusi tanah ulayat atas pasar syarikat berdasarkan hasil mufakat, tidak tahu kapan ada kemufakatan pemberian sertifikasi hak pakai kepada Pemko,” ungkapnya, Sabtu (3/1/26).
Menurutnya, hasil pleno Niniak Mamak yang dihadiri oleh Ketua KAN lama dan Ketua KAN terpilih, serta Niniak Mamak Ka Ompek Suku, pada beberapa waktu lalu menghasilkan kesepakatan dengan membentuk sebuah tim yang bertugas penyelesaian tanah ulayat pasar syarikat dengan Ketua Dt. Rajo Sinaro dan Sekretaris dirinya sendiri.
Adapun kerja tim yang diisi oleh para advokasi terdiri dari pratiksi dan akademisi serta tokoh adat nagari yakni memastikan status tanah pasar syarikat adalah tanah ulayat untuk didaftarkan ke BPN.
Selanjutnya setelah memiliki status yang sah atas tanah ulayat dipersilahkan Pemko atau pihak manapun diberikan Hak Pengelolaan (HPL) dalam bentuk kerja sama.
Akan tetapi dirinya merasa kaget, aku Dt. Simarajo Lelo lagi. Ia dan tim heran tiba tiba ada berita perangkat KAN dan Ka Ompek Suku, telah menanda tangani kesepakatan dengan Pemko membahas pembangunan pasar syarikat dalam bentuk pemberian hak pakai di gedung KPK RI, beberapa waktu lalu.
“Ini sangat disesalkan. Saya menilai ini merupakan kesalahan fatal dan menduganya sebagai tindakan perbuatan yang tidak beritikat baik,” tutupnya.
Penolakan yang sama juga datang dari Teddy Dt. Mangkuto Simarajo. Saat dihubungi awak media terkait polemik pasar syarikat yaang menjadi polemik di tengah publik, mengaku jika ia tidak bisa menerima klaim sepihak Pemko Payakumbuh dan yang sepemahaman.
Menurutnya sebenarnya persoalan tersebut awalnya tidak ada masalah. Namun entah kenapa Pemko sendiri yang sepertinya ingin menjadikan persoalan pasar syarikat dengan melempar isu jika tak memiliki sertifikat hak pakai maka Pemko tidak bisa membangun pasar pasca terbakar ke publik, tuturnya.
Teddy Dt. Mangkuto Simarajo menjelaskan, banyak di Ranang Minang, Pemerintah Daerah melakukan pembangunan yang bertujuan demi kepentingan orang banyak di atas tanah ulayat tanpa memerlukan sertifikat apapun sepanjang mendapat persetujuan dari Nagari.
“Jika Pemko beralasan sertifikat hak pakai diperlukan untuk mendapatkan anggaran APBN pembangunan pasar, saya rasa itu hanya akal akalan saja,” ungkapnya melanjutkan.
Dirinya tidak mengerti kenapa Pemko ngotot meminta sertifikat Hak Pakai. Padahal dengan HPL yang dikeluarkan Nagari, pembangunan pasar bisa dilakukan, ulasnya.
Lebih jauh ia memaparkan, jika Nagari, mengeluarkan sertifikat hak pakai atas kepemilikan tanah ulayat pasar syarikat, itu sama saja telah menghilangkan hak komunal masyarakat adat. Nagari akan kehilangan hak mencampuri urusan tanah ulayatnya pada pembangunan pasar syarikat.
Teddy Dt Mangkuto Simarajo, tidak memungkiri jika dalam aturan hak pakai ada batas kepemilikan berjangka selama sekian puluh tahun dan bisa diperpanjang lagi sesuai kesepakatan.
Namun dirinya juga perlu mengingatkan Niniak Mamak lain jika status hak pakai juga bisa berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Negara, apalagi jika di embel-embeli dengan untuk kepentingan terhadap hajat hidup orang banyak, jelasnya.
“Persoalannya jika diberikan hak pakai kepada Pemko, siapa yang bisa menjamin pada masa yang akan datang bisa kembali ke Nagari, dengan status tanah ulayat lagi,” ujarnya.
Sebab menurutnya tidak berlebihan jika hal tersebut patut diwaspadai dikemudian hari, mengingat dipermulaan saja terkesan telah memakai cara yang kurang beretika.
Selain itu Teddy Dt.Mangkuto Simarajo, yang juga merupakan seorang konsultan Konstruksi tersebut menjelaskan tidak ada satupun anak nagari Koto Nan Ompek menolak pembangunan pasar khususnya Blok Barat pusat pertokoan.
Menurutnya Pemko, mau bangun seratus lantai pun tidak ada persoalan bagi Nagari. Begitupun Nagari tidak mendapatkan hasil 30 persen tidak jadi masalah.
Yang menjadi persoalan bagi mayoritas masyarakat adat Koto Nan Ompek, Nagari kehilangan marwah bila tak lagi memiliki hak ulayat atas tanah pasar syarikat, akibat ulah agenda “tersembunyi” segelintir orang yang beritikat tidak baik.
Terakhir, ia juga mengatakan jika belum ada kesepakatan sidang pleno KAN Koto Nan Ompek dan Niniak Mamak lain tentang pemberian sertifikat hak pakai. Apa yang beredar diluar itu hanyalah klaim sepihak Pemko saja bersama para kroninya, tutupnya mengatakan. (AA)






