DPRD dan Pemko Payakumbuh Sepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Sumbarheadline– DPRD Kota Payakumbuh bersama Pemko Payakumbuh menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Jumat (15/08/2025), setelah melalui proses pembahasan sejak 4 Agustus 2025. Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, memimpin langsung jalannya sidang paripurna.

Bacaan Lainnya

“Perubahan APBD ini adalah bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Mulai dari pergeseran pagu kegiatan, penambahan kegiatan baru, hingga penyesuaian target dan sasaran program, semua diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Wirman.

Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara serius dan penuh tanggung jawab.

Penyesuaian ini juga mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memperbolehkan perubahan APBD dalam kondisi tertentu, seperti perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), keadaan darurat, atau pergeseran anggaran.

Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah naik dari Rp755,87 miliar menjadi Rp762,79 miliar, atau bertambah Rp6,91 miliar. Belanja daerah meningkat dari Rp828,66 miliar menjadi Rp844,71 miliar, atau bertambah Rp16,04 miliar.

Menariknya, seluruh fraksi di DPRD, mulai dari Partai Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, hingga PAN sepakat menyetujui Ranperda tersebut.

Wirman menyebut kesepakatan bulat itu sebagai cerminan komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah.

“Kami berharap APBD hasil perubahan ini bisa menjadi instrumen efektif untuk mempercepat program prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi warga Payakumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2025 telah melalui tahapan panjang, mulai dari pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan teknis.

“Perubahan ini bukan sekadar koreksi administratif, tetapi untuk memperkuat arah kebijakan fiskal daerah dan menjawab berbagai tantangan pembangunan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan anggaran harus berlandaskan transparansi dan akuntabilitas. Kota Payakumbuh sendiri, kata dia, telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014.

“Pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan, dan itu harus terus kita pertahankan,” ucapnya.

Zulmaeta juga menilai dinamika pembahasan anggaran, termasuk kritik dan masukan dari DPRD, merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang konstruktif.

“Pendapat, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dewan harus dimaknai sebagai upaya bersama untuk memajukan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *