Sumbarheadline-Pemerintah Propinsi (Pemrov) Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan setempat melarang seluruh siswa Sederat untuk melaksanakan kegiatan studi tour.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan Nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/KADISDIK/-2024.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumbar, Barlius, pelarangan bagi seluruh pelajar setingkat SMA sederajat tersebut lantaran kondisi daerah sedang dalam situasi bencana alam seperti tertuang dalam surat edaran yang terbit pada Senin 13 Mai 2024 kemaren.
Atas dasar tersebutlah Pemerintah Propinsi Sumbar melarang semua kegiatan yang berbau Studi Tour bagi seluruh pelajar setingkat SMA, sampai batas waktu yang belum ditentukan. (AA)