Buruknya Kondisi Jalan Payakumbuh Lintau di Beberapa Titik Sebabkan Banyaknya Terjadi Kecelakaan

Sumbarheadline-Kondisi jalan buruk di beberapa titik jalan raya Payakumbuh-Lintau, dituding banyak pihak sebagai penyebab banyaknya terjadi peristiwa lakalantas di sekitaran lokasi setempat.

Jatuhnya beberapa pengendara motor, hingga rebah kudanya satu unit truk pembawa kayu bakar di kawasan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, akibat tak bisa menghindari kondisi jalan yang buruk.

Bacaan Lainnya

Kasus terbaru sepanjang Maret – Mai tahun 2024 ini, sedikitnya tercatat dua orang pemotor yang tewas di kawasan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, akibat bertabrakan dengan truk yang jika dirunut penyebab kecelakaan diduga karena menghindari kondisi bagian jalan yang rusak dan berlobang.

Fenomena buruknya kondisi jalan di beberapa titik jalan Raya Payakumbuh-Lintau yang ikut membuat terjadinya korban jiwa serta korban luka, membuat warga yang tinggal di sekitaran lokasi bereaksi dengan menggelar aksi berupa tetrikal memancing, hingga membuat famplet promosi wisata kabut gratis.

Adapun alasan warga tempatan di sekitaran lokasi membuat aksi aksi berupa sindiran ke pemerintah propinsi seperti kegiatan memancing, maupun famplet himbauan wisata kabut gratis adalah bentuk dari keputus asaan serta hilangnya kepercayaan warga akan janji janji pemerintah dimaksud yang menjanjikan akan melakukan perbaikan sejak kurang lebih 4 tahun silam.

“Kegiatan memancing di jalan raya hingga pembuatan spanduk himbauan wisata kabut gratis yang kami lakukan merupakan bentuk keputus asaan serta tergerusnya kepercayaan terhadap Pemrov hingga ke titik terendah untuk memperbaiki kondisi jalan yang buruk,” ujar Adi salah satu warga Tempatan me yebutkan, Selasa (21/5) siang.

Menurutnya buruknya kondisi jalan di beberapa titik di Jalan raya Payakumbuh- Lintau telah dirasakan oleh warga sejak beberapa tahun belakangan.

Kondisi tersebut diperparah dengan puluhan truk truk pembawa batu galian c yang berseliweran tiap hari di sekitaran lokasi titik jalan yang rusak, hingga makin memperparah kondisi jalan, ungkapnya.

Menurut Adi lagi terkait buruknya kondisi jalan, warga telah berusaha meminta untuk diperbaiki sejak beberapa tahun yang silam. Mulai dari pemerintahan yang terendah hingga ke setingkat propinsi. Akan tetapi permintaan warga hanya direspon dengan janji akan diperbaiki. Padahal telah banyak korban pengendara motor yang terjatuh hingga beberapa diantaranya harus kehilangan nyawa akibat kondisi jalan yang kurang memadai di beberapa titik sepanjang jalan Payakumbuh-Lintau, tutupnya.

Terpisah, praktisi hukum Dian Dwi Jayanti SH, dalam tulisannya menyebutkan terkait kondisi jalan yang rusak merupakan tanggung jawab dari pemerintah berdasarkan pasal 24 Undang Undang LLAJ, paparnya.

Menurutnya di dalam pasal tersebut terkandung perintah yang menyebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika penyelenggara jalan belum mampu memperbaiki kondisi jalan, maka untuk mencegah terjadinya kecelakaan wajib diberi tanda atau rambu di sekitaran lokasi, jelasnya.

Adapun jika terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaran layanan lalu lintas di jalan raya yang aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat.

Perlu diketahui apabila penyelenggara jalan raya tidak segera memperbaiki jalan yang buruk atau memberikan tanda kerusakan di lokasi untuk mencegah terjadinya laka lantas, maka para korban yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak bisa melakukan penuntutan sesuai dengan pasal 273 ayat (1) Undang Undang LLAJ, pungkas Dian. (AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *