Sumbarheadline-Sebanyak 416 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.
Remisi merupakan hadiah kemerdekaan HUT ke-79 RI untuk warga binaan yang memenuhi pesyaratan. Penyerahan remisi disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia di Lapas Kelas II B Pariaman, Sabtu (17/8).
Pj.Wako Roberia usai menghadiri kegiatan pemberian remisi mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi.
“Pemberian remisi hendaknya menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk berbuat lebih baik lagi. Bagi yang belum mendapatkan remis, jangan berkecil hati, tetaplah berbuat baik selama menjalankan binaan. Patuhi aturan yang ada dan perkuat ibadah. Khusus bagi yang menerima remisi, jangan sombong bila sudah dinyatakan bebas. Raihlah impian dengan cara halal dan jangan sampai kembali lagi nantinya menjadi warga binaan, “ ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj.Roberia juga membacakan sambutan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenhum dan HAM) RI, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya, satu hal yang ditekankan kepada seluruh ASN dilingkungan Lapas II B Pariaman agar tidak pernah terlibat dalam praktek peredaran narkoba, pungutan liar didalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah diraih. Kepada warga binaan, Menteri berpesan agar berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi mengatakan pemberian remisi merupakan hak masing – masing warga binaan. Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024.(*)