Sumbarheadline-Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang bekas personil honorer Satpol PP Payakumbuh, inisial (YS) dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh, Senin (26/8) dini hari.
YS di bekuk area SPBU kawasan jalan Soekarno Hatta, Koto Nan Ampek, sekira pukul 00.30 WIB.
Selain menangkap YS, polisi juga mengamankan temannya inisial IE warga Kelurahan Limbukan, Payakumbuh Selatan di hari yang sama pukul 05.30 WIB, subuh hari.
Informasinya bekas personil Satpol PP Payakumbuh tersebut bersama temannya telah melakukan aksi bandit jalanan berupa pencurian serta penjarahan aset aset Pemko setempat di gedung Kantor Balaikota lama kawasan Bukik Sibaluik ngalau sampik pada tahun 2023 silam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, membenarkan penangkapan keduanya, ujarnya mengatakan, Selasa (27/8) siang.
Di sebutkan keduanya ditangkap polisi akibat melakukan aksi pencurian di bekas Kantor Balaikota lama kawasan Bukik Sibaluik, berupa aset aset berharga yang berada di dalam gedung tersebut.
Selanjutnya hasil jarahan mereka senilai kurang lebih Rp 25 Juta dijual dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, papar Doni menjelaskan. (AA)