Sakit Hati Diputus Mahasiswa Unand Padang Sebar Foto Syur Mantan ke Sosmed

ilustrasi-video-syur

Sumbarheadline-Seorang mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Padang- Sumatera Barat, berinisial MPA (24) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru Riau, saat berada di rumahnya kawasan Nagari Sungai Sariak, Padang Pariaman, pada Kamis 6 Juli 2023 kemaren.

Di ketahui MPA tersangkut persoalan penyebaran foto serta video syur (revenge porn) mantan pacarnya di sosial media pada medio Maret 2023 silam. MPA yang kini telah mendekam di tahanan Sel Polresta Pekanbaru Riau serta ditetapkan sebagai tersangka diketahui melakukan penyebaran video tak senonoh mantan pacarnya ke beberapa orang melalui sosial media. Selain menyebarkan video vulgar, tersangka juga melakukan upaya pengancaman kepada mantan nya tersebut.

Bacaan Lainnya

Korban seorang gadis berinisial K (21) merasa malu mendapatkan video vulgarnya tersebar ke sosial media, bersama keluarga langsung melaporkan nya ke polisi.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (11/7/23). Ungkapnya, laporan tersebut masuk pada awal April silam. Mendapatkan laporan polisi langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa beberapa saksi serta barang bukti video rekaman. Dari penyelidikan meningkat kepada penyidikan dan berujung ditersangkakan nya pelaku penyebaran, jelasnya.

Adapun motif tersangka, yakni karena sakit hati diputuskan oleh korban. Di ketahui antara tersangka dan korban sempat terjalin kisah asmara. Keduanya diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan spesial di dalam hotel. Dari hubungan spesial tersebut tersangka sempat merekam video syur korban.

Akibat tidak terima di putus oleh korban, tersangka sakit hati tidak terima, dan langsung melakukan tindakan nekad mengirimkan video syur kepada orang tua korban dan beberapa pihak lainnya menggunakan akun palsu, dengan harapan si korban minta maaf dan kembali kepada dirinya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 14 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, papar Andrie menjelaskan. (kr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *