Sumbarheadline– Mantan Walikota Payakumbuh, dua priode, Riza Falepi, mengklarifikasi tentang sebuah informasi pernyataan publik dirinya terkait pembangunan pasar syarikat yang dinilai sarat kontraversial.
Sebelumnya beredar di tengah publik informasi yang menyatakan Riza Falepi, sangat setuju pembangunan pasar Blok Barat Payakumbuh, segera dibangun secepatnya.
Dalam informasi tersebut, mantan Walikota dua priode itu meminta Pemko Payakumbuh, untuk “digaspol” terkait pembangunan pasar syarikat Payakumbuh.
Terkait pernyataan yang telah beredar di tengah publik dan dinilai telah melukai masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek tersebut, yang bersangkutan langsung melakukan klarifikasi.
Riza Falepi, saat menghubungi salah satu awak media, membantah telah mengeluarkan pernyataan yang bersifat kontraversial di media manapun, akunya.
“Saya tidak pernah bilang gas pol. Saya mengatakan carilah jalan tengah agar kebutuhan masyarakat terhadap pasar bisa terlayani dengan baik,” ungkapnya, (17/1/26).
Dirinya menyayangkan adanya informasi yang mempelintir perkataannya tidak sesuai fakta sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kegaduhan publik, sambung Riza.
Terkait polemik pembangunan pasar syarikat Payakumbuh, ia menyarakankan pihak yang bertikai bisa meninggalkan ego masing masing.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, adanya peluang bantuan dari pusat terkait anggaran, harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik bagi kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh. Akan tetapi ia mengingatkan agar Pemko dan masyarakat adat yang sedang berkonflik harus mencari titik temu.
Mantan Walikota dua priode yang juga seorang pemangku adat tersebut menegaskan kepentingan masyarakat diatas segalanya. Jika masing pihak ngotot, maka berpotensi kerugian besar bagi semuanya, tuturnya lagi.
Riza Falepi meminta agar Pemko Payakumbuh, segera menggandeng masyarakat adat agar konflik tidak berlarut.
“Musyawarahkanlah secara bersama tanpa ada yang ditinggalkan. Carilah titik temu agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan,” tutupnya mengatakan.
Terpisah, menjawab pernyataan dari Riza Falepi tersebut, salah satu masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, Dt Simarajo Lelo, menyambutnya dengan baik.
Menurutnya pernyataan yang disampaikan mantan Walikota dua priode tersebut sama seperti yang dimaui oleh anak nagari dan Ompek Jiniah Koto Nan Ompek, ungkapnya.
Lebih jauh tim aset nagari Koto Nan Ompek itu menerangkan, sedari awal masyarakat adat tidak pernah menolak Pemko ingin membangun kembali pasar usai dibakar beberapa waktu lalu.
Namun herannya tutur Dt Simarajo Lelo lagi, narasi yang dibangun dan digaungkan oleh Pemko Payakumbuh, melalui corong humas mereka, seolah masyarakat adat nagari Koto Nan Ompek, menolak dan menentang pembangunan pasar syarikat pasca dibakar.
“Upaya itu sepertinya sengaja digiring dengan tujuan pembusukan karakter masyarakat adat setempat. Selain itu ada upaya pembenturan anak nagari dengan pedagang,” sambungnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat Koto Nan Ompek tidak pernah menolak. Yang ada pihaknya mendukung Pemko membangun kembali. Namun tentu sebagai masyarakat yang beradab sebelum membangun di atas lahan, lazimnya tentu mendatangi si pemilik tanah ulayat dan bermusyawarah mengambil mufakat.
Dt.Simarajo Lelo, juga membantah statemen dari pejabat Pemko yang menyebutkan pihak mereka telah melakukan kesepakatan bersama dengan para pemangku adat duo nagari pada 5 Januari 2026 kemarin, terkait pelepasan hak tanah ulayat seluas 7350 m2, di lahan pasar.
“Itu hanya ilusi mereka saja. Sengaja mereka melontarkan opini pengiringan publik,” tandasnya.
Faktanya tambah pemangku adat tersebut, yang ada saat ini masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, telah memasukan surat permohonan blokir ke BPN terhadap tanah ulayat pasar syarikat Payakumbuh, sejak 19 Desember 2025. Artinya pihak BPN tidak akan gegabah mengeluarkan sertifikat hak pakai seperti yang dimaui oleh Pemko, sampai persoalan konflik diselesaikan, tuturnya.
Dijelaskan Dt Simarajo Lelo, jika masyarakat adat nagari Koto Nan Ompek, tidak pernah mengeluarkan hak pelepasan tanah ulayat kepada Pemko, seperti yang didengungkan.
Nagari hanya memberikan hak pelepasan terhadap pengelolaan bangunan pasar. Artinya Gedung pasar milik Pemko, sementara tanah milik ulayat Nagari.
Jika Pemko keberatan duduk bersama dengan Ompek Jiniah Nagari Koto Nan Ompek, bermusyawarah mengambil mufakat sebelum pembangunan pasar, silahkan ambil dan bawa saja puing bangunan sisa dibakar tersebut, tandasnya mengatakan. (AA)






