Pemko Bantah Tidak Memakai Aturan Terkait Tanah Ulayat, Begini Jawab Pemangku Adat Koto Nan Ompek

Sumbarheadline– Sebuah pers rilis pemberitaan dari Pemko Payakumbuh, yang berisi bantahan terkait serangan sebuah video conten creator yang beredar luas di sosial media.

Pres rilis Pemko Payakumbuh tertanggal 12 Januari 2026 tersebut berisikan bantahan atas tudingan sebuah vidio conten creator yang menarasikan pemerintah daerah setempat telah melakukan perampasan tanah ulayat serta bagi bagi cuan terkait pelaksanaan pembangunan pasar pasca dibakar.

Bacaan Lainnya

Dalam bantahannya, Pemko melalui Kadis Kominfo, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel, ungkapnya.

“Kami tegaskan, tidak ada investor, dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai APBN,” sambungnya mengatakan, Senin (12/1/26).

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam pembangunan pasar tidak ada kerja sama dengan investor dalam bentuk apapun. Semua proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026.Kurniawan juga mengungkapkan, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada adalah mekanisme resmi dan historis antara Pemko Payakumbuh dan Nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat yakni 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk Nagari, tutupnya.

Sementara itu dalam pers rilis tersebut, Pemko Payakumbuh melalui Kadis PUPR, Muslim ST, membantah jika Pemko telah melakukan perampasan hak ulayat terkait status tanah di lahan pasar.

Dirinya memaparkan penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah sejak lama dijadikan sebagai fasilitas umum berupa pasar, bebernya.

Dengan tegas ia mengatakan sejak Negara Indonesia belum lahir, sudah ada aturan tentang pengelolaan pasar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku waktu itu.

Muslim ST, juga menjelaskan dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, secara turun-temurun.

Akan tetapi sambungnya lagi, pada Pasal 3, berbunyi bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan bidang tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan menurut pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 status pasar sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, jelas peruntukannya dikelola oleh pemerintah daerah yang diperkuat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1956 serta Permendagri Nomor 8 Tahun 1970, ujarnya.

“Dengan dasar regulasi ini, lahan pasar merupakan lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemda yang tetap mengakui hak historis ulayat Nagari,” tegas Muslim.

Terpisah, pres rilis Pemko Payakumbuh, terkait bantahan atas video conten creator yang beredar di sosial media tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek.

Sekretaris Tim Aset Nagari, Dt. Simarajo Lelo, saat dihubungi awak media, ia mengatakan tidak tahu apa isi video conten creator yang beredar di sosial media tersebut dengan alasan belum melihat dan menontonnya.

Terkait hal itu, dirinya tidak bisa mengomentari terkait narasi video dari sang conten creator yang membuat Pemko bereaksi keras, ungkapnya.

Akan tetapi ada hal menarik yang dikatakan oleh Pejabat Dinas PUPR yang menyebut menurut Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 pasal 3, yang mengatakan Hak Ulayat hilang jika diatasnya berdiri sebuah bangunan yang dipergunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Menurut Dt Simarajo Lelo, Undang Undang itu secara tekstual benar adanya. Namun sambungnya, akan bahaya jika hanya membaca tekstual tanpa memahami makna dari peraturan tersebut.

“Jika membaca secara tekstual tanpa memahami makna akan bahaya. Seolah olah mengatakan apa yang dimaui Negara dengan alasan demi hajat orang banyak, maka si pemilik wajib menyerahkan harta mereka secara mutlak,” bebernya.

Dipaparkannya, Negara yang berdiri di atas pondasi UUD 1945 dan Pancasila tidak memahami makna Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 pasal 3, seperti yang dipahami oleh Kadis PUPR Payakumbuh.

Jika Pemko memahaminya seolah apa yang disukai oleh Negara akan disikat dengan alasan demi kepentingan orang banyak tanpa memandang status asal objek. Namun Negara tidak begitu cara memandangnya.

“Tidak begitu cara mainnya,” ulasnya.

Dt. Simarajo Lelo, menerangkan, jika penerapan Permen ATR/ BPR yang dimaksud tetap memakai acuan dan berpedoman kepada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pemerintah pusat dengan cerdas membatasi dan mengunci Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 dengan UU No 2 Tahun 2012 pasal 7 ayat 3 agar masyarakat adat tidak kehilangan haknya secara otomatis.

Dalam Undang Undang tersebut jelas dikatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melalui proses musyawarah mencapai mufakat dengan si pemilik tanah.

Persoalannya sudahkah Pemko menjalani proses prosedur bermusyawarah mufakat dengan masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek, seperti yang diamanatkan oleh perintah Undang Undang, tuturnya mengatakan.

“Aneh rasanya menghadapi masyarakat adat Koto Nan Ompek, Pemko memakai aturan Kementrian ATR/BPN. Namun mediasi dilakukan di KPK RI, sesuatu yang tidak ada korelasinya sama sekali,” papar Niniak Mamak tersebut.

Dijelaskan Dt. Simarajo Lelo lagi, masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek tidak ada satupun menolak pembangunan pasar syarikat Payakumbuh, pasca dibakar. Untuk itu ia meminta jangan bikin isu jahat oleh siapapun seolah-olah anak Nagari menentang pembangunan pasar.

Akan tetapi tambahnya lagi yang ditentang oleh Anak Nagari Koto Nan Ompek, adalah cara yang kurang elok dilakukan oleh penguasa demi ingin menguasai tanah ulayat anak nagari.

Sejauh hari masyarakat adat mengimbau dan meminta agar Pemko jangan mengambil keputusan sepihak. Namun mari duduk bersama, bermusyawarah mengambil mufakat dengan pemangku adat Koto Nan Ompek di balai Adat terkait status tanah ulayat di pasar syarikat.

Namun nyatanya Pemko hanya mengambil segelintir oknum pemangku adat dan mengklaim itu sudah keputusan anak Nagari Koto Nan Ompek. Padahal yang namanya tanah ulayat merupakan hak komunal seluruh masyarakat adat, tutupnya mengatakan.

Hal senada juga diutarakan oleh DR Anton Permana, Dt Hitam. Menurutnya cara Pemko memahami Permen ATR/BPR Nomor 14 Tahun 2024 pasal 3, tersebut keliru, ujarnya.

Adapun yang dimaksud Pasal 3 dari Permen ATR/BPR Nomor 14 Tahun 2024 itu, masyarakat adat kehilangan hak komunal adatnya terhadap lahan yang dijadikan sebagai fasilitas umum atau sosial jika sebelumnya telah terjadi pelepasan hak oleh Nagari Koto Nan Ompek ke Pemko.

Nyatanya hingga hari ini belum ada catatan historis masyarakat adat Koto Nan Ompek, melakukan pelepasan Hak kepada Pemko. Artinya Pemko harus pahami dulu aturan sebelum melempar ke publik, sambungnya lagi.

Anton Permana, Dt Hitam, juga kembali mengingatkan ke pokok persoalan, kemauan anak nagari serta Ompek Jiniah, hanyalah sederhana. Pihaknya tidak pernah menentang pembangunan pasar. Siapapun yang ingin mengelola pasar, anak nagari pasti akan mendukung.

Namun ungkapnya lagi, ikuti aturan adat yang berlaku di Nagari Koto Nan Ompek, dengan cara musyawarah mufakat yang sejalan dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tutupnya. (AA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *