Sumbarheadline-Seorang oknum guru SD berstatus ASN inisial AC (38) warga Lubuk Basung Agam, Kamis (2/5) siang kemaren ditangkap Reskrim Unit PPA Polres Agam.
Pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun yang masih terhitung kerabat istrinya sendiri.
Dari keterangan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, menjelaskan jika AC oknum guru ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban, bebernya.
“AC terduga kasus pencabulan terhadap anak bawah umur atas laporan pihak keluarga korban,” ungkap Agus, Jumat (3/5).
Dari hasil penyelidikan AC yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP. Tercatat lebih kurang tersangka melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, papar Agus menjelaskan. (Ezi)