Sumbarheadline-Peristiwa miris yang memilukan hati terjadi di Kota Padang.
Seorang remaja bawah umur dan masih berstatus pelajar setingkat SMP kedapatan dalam kondisi hamil 6 bulan.
Mirisnya gadis bawah umur berusia 17 tahun warga Koto Lalang, Kota Padang tersebut hamil akibat dicabuli dan diperkosa oleh 6 remaja yang juga masih bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
Menurut Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah, Minggu (19/5) siang, menyebutkan korban hamil akibat dicabuli dan diperkosa oleh pacar bersama teman temannya sebanyak 6 orang sekitar 6 bulan yang silam.
Kejadian bermula saat korban berpacaran dengan salah satu pelaku yang terhitung masih satu sekolahan. Oleh pelaku korban diajak ke rumahnya kawasan Bandar Buek Indarung. Di rumah pelaku itulah korban dirayu untuk melakukan perbuatan terlarang.
Biadabnya setelah berhasil menggarap korban pelaku bukannya puas, akan tetapi malah memanggil 5 orang teman temannya untuk bersama sama menggiliri korban.
Awalnya korban menolak untuk disetubuhi oleh 6 remaja tersebut. Akan tetapi para pelaku mengancam jika tidak mau melayani mereka maka video kemesraan korban dengan pacarnya akan disebar.
Takut mendapatkan ancaman jika video bermesraan ya disebar, korban pasrah dan tak berdaya digiliri oleh 6 orang remaja bejat tersebut hingga berkali kali.
Puas menggiliri korban, kembali ke enam pelaku mengancam akan menyebar video hotnya saat bermesraan jika korban mengadu ke siapapun. Takut mendapatkan ancaman, korban hanya bisa pasrah dan menutupi kejadian hingga telah berjalan selama 6 bulan.
Adapun kasus tersebut terkuak berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya makin hari makin membesar.
Merasa curiga dan penasaran si orang tua menanyakan kepada korban perihal perubahan bentuk tubuhnya. Merasa terdesak akhirnya korban menceritakan peristiwa pencabulan dan pemerkosaan yang ia alami oleh 6 remaja bawah umur sekitar 6 bulan yang silam.
Kaget dengan pengakuan korban seketika itu juga mereka membawa anaknya ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil medis diketahui jika korban telah hamil dengan memasuki usia kandungan 6 bulan.
Sementara si orang tua yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan hingga hamil 6 bulan langsung membuat laporan polisi ke Polresta Padang.
Sementara polisi yang mendapatkan laporan dengan cepat langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya dua orang pelaku berhasil diamankan masing masing dengan inisial MG (16) dan AWP (15) dengan cara dijemput ke sekolahnya di SMP 23 Padang.
Selanjutnya satu orang pelaku lagi dengan inisial R (16) langsung diserahkan oleh tuanya ke polisi. Sementara 3 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolresta Padang dan ditangani oleh unit PPA. Adapun para pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, papar Dedy menjelaskan. (Dil)