Sumbarheadline-Temuan mengejutkan datang dari DPRD Kota Payakumbuh.
Tak tanggung tanggung, DPRD setempat menemukan uang yang mengendap sebanyak Rp 42 M yang terdiri dari 25 M berbentuk deposito serta 17 M berbentuk giro.
Temuan uang dengan jumlah cukup lumayan itu berasal dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Informasinya, berawal dari rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD setempat dengan pihak Perumda air minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Dalam rapat kerja tersebut, tanpa sadar pihak Tirta Sago mengungkapkan jika mereka memiliki deposito serta giro dengan total Rp 42 M.
Tentu saja pengakuan polos dari pihak Perumda tersebut menjadi tanya besar sehingga pembahasan menjadi panjang dengan diiringi dengan berbagai intrupsi serta pertanyaan anggota Komisi B.
Seperti yang dijelaskan ketua Komisi B DPRD Payakumbuh, YB. Parmato Alam, kepada awak media, Rabu (22/5) mengatakan setelah mendapatkan pengakuan polos dari pihak Tirta Sago Payakumbuh dalam rapat kerja tersebut, komisi B dengan spontan langsung melakukan pertanyaan kepada pihak bersangkutan. Akan tetapi hingga rapat berakhir, boleh dikatakan DPRD tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, tuturnya.
Merasa curiga uang kas dengan total senilai Rp 42 M tersebut terindikasi telah mengendap, Komisi B meminta kepada Perumda Tirta Sago agar memberikan dokumen terkait aliran perjalanan uang kas yang diduga terindikasi mengendap itu. Namun lagi-lagi pihak Perumda Tirta Sago keberatan untuk memberikan.
Selanjutnya sambung YB Parmato Alam lagi,
Persoalan temuan tersebut tidak berhenti disitu saja (Rapat kerja komisi). Dalam pandangan akhir paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang berlangsung beberapa hari yang lalu kembali Fraksi Golkar serta Fraksi Gerindra mempertanyakan uang kas berbentuk deposito serta giro dengan nilai yang cukup fantastis tersebut kepada pemegang saham tunggal Perumda air minum Tirta Sago dalam hal ini PJ Walikota.
Selain itu khususnya Fraksi Golkar juga meminta PJ Walikota agar segera mengevaluasi seluruh manajemen yang ada di Perumda Tirta Sago dengan alasan diduga tidak memiliki kinerja profesional.
Bagi Ketua Komisi B yang juga sekaligus Ketua DPRD II Partai Golkar Payakumbuh, adalah aneh Perumda Tirta Sago memiliki uang senilai 42 M dalam bentuk deposito serta giro ditengah informasi serta pengakuan perusahaan dalam kondisi merugi dan tidak memiliki keuntungan yang signifikan dengan alasan banyaknya peralatan yang telah lapuk dimakan usia penyebab dari kebocoran.
Harusnya lanjut YB Parmato Alam, dengan memiliki Uang kas dalam bentuk deposito dan giro, Perumda Tirta Sago bisa mengganti peralatan yang rusak, sehingga tidak terdengar lagi keluhan masyarakat pelanggan terkait kecil atau matinya aliran air bersih ke rumah rumah mereka.
Akan tetapi timpalnya lagi, Perumda Tirta Sago lebih memilih untuk mengendapkan uang mereka di Bank dengan alasan yang belum jelas daripada membeli peralatan yang telah rusak terkait penyaluran air bersih, paparnya mengatakan.
Terpisah, rekan awak media pada Rabu (22/5) siang, berusaha menghubungi PJ Walikota Payakumbuh sebagai pemilik saham tunggal di Perumda Tirta Sago, untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita.
Saat dihubungi yang bersangkutan kepada rekan awak media hanya menjawab nanti akan dihubungi lagi. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan pada malam harinya, PJ Walikota Jasman Rizal belum juga melakukan konfirmasi balik kepada rekan awak media. (AA)