Sumbarheadline– Mantan Walinagari Panti, Kecamatan Panti, inisial YA, pada Senin (11/8/25) sore ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman.
Yang bersangkutan ditahan akibat melakukan perbuatan dugaan korupsi dana desa dan dana nagari anggaran pada tahun 2022 lalu, disaat masih menjabat sebagai Walinagari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, kepada awak media.
“Benar saudara YA, mantan Walinagari Panti, Ditahan atas dugaan korupsi anggaran nagari tahun anggaran 2022 yang merugikan negara senilai Rp 174.619.050,” ungkapnya, Selasa (12/8/25).
Di jelaskan penetapan dan penahanan tersangka setelah proses pemeriksaan 22 orang saksi, pengumpulan alat bukti, serta audit kerugian negara yang dilakukan penyidik bersama Inspektorat Kabupaten Pasaman, imbuh Sobeng lagi.
Terhadap YA, disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, tutupnya mengatakan.
Terpisah Bupati Pasaman, Welly Suheri, membenarkan jika ditahannya seorang mantan Walinagari Panti. Menurutnya penahanan mantan walinagari terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Lubuk Sikaping, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, ujarnya mengatakan. (ridho)






