Sumbarheadline-Miris begitulah stempel yang diberikan terkait kembali terbongkarnya praktek prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Kota Padang dalam sepekan terakhir ini.
Dengan modus memacari remaja yang masih bau kencur, selanjutnya pria bejad itu menjual pacarnya kepada pria hidung belang.
Peristiwa memiriskan itu terjadi di sebuah Home Stay kawasan Berok Nipah, Padang Barat, Kota Padang. Seorang pria dengan inisial AY (22) asal Jakarta, Tega menjual pacarnya sendiri yang masih berusia 14 Tahun warga Padang kepada pria hidung belang untuk dijadikan sebagai pelayan hohohihi alias hubungan ranjang.
Beruntung prostitusi yang melibatkan anak bawah umur dengan modus dipacari lalu dijual itu cepat dibongkar dan digagalkan tim Klewang Reskrim Polresta Padang.
Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (6/11).
Menurutnya, terbongkarnya kasus prostitusi yang kembali melibatkan anak bawah umur tersebut, berasal dari informasi warga. Di jelaskan pihaknya mendapatkan laporan di sebuah home stay kawasan Berok Nipah, ada praktek ekspolitasi anak bawah umur yang dijual kepada pria hidung belang. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat (4/11) malam sekira pukul 19. 30 WIB, aparat langsung menuju ke TKP melakukan penggerebekan.
Sesampai di lokasi home Stay, polisi menemukan seorang remaja wanita berusia bawah umur sedang duduk di ruang lobi dan diduag sedang menunggu tamu. Setelah dilakukan intrograsi si remaja bau kencur itu mengaku jika dia menjadi pelayan seks komersial di lokasi atas suruhan pacarnya sendiri yang kemudian diketahui sebagai mucikari.
Tanpa membuang waktu polisi langsung mengamanakan si mucikari yang dimaksud. Dalam penangkapan mucikari yang menjual pacarnya sendiri itu, polisi juga mengamankan dua orang pria lainnya yang juga sebagai mucikari masing masing, AMP (19) warga Lubuk Minturun dan AS (22) warga Alang Laweh serta dua orang wanita yang disinyalir sebagai pekerja seks komersial dengan inisial masing masing NTW (20) warga Sungai Sapih, serta KEP (18) warga Kelurahan Pasir Nan Tigo.
Untuk mucikari yang menjual anak bawah umur sebagai eksploitasi sek komersial akan dijerat denganPasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, papar Dedy. (dei)