Sumbarheadline-Seorang selegram bawah umur inisial JF (16) warga Teluk Bayur, Kota Padang, Selasa (24/7) siang ditangkap Unit Tipidter Reskrim Polresta Padang.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan lantaran diduga dirinya telah mengendorse sebuah situs judi di akun sosial medianya.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama. Menurutnya penangkapan terhadap selegram itu berkaitan dengan kasus judol, tuturnya.
Adapun penangkapan tersebut berkaitan dengan operasi singgalang 2024. Dikatakan yang bersangkutan dalam satu minggu belakangan telah terpantau oleh polisi setiap gerak geriknya.
Setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan pelaku di kediaman bersama ponsel miliknya.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan di akun Instagram milik yang bersangkutan sebuah situs judi online yang dia endorse. Dari hasil intrograsi polisi, JF mengaku jika dirinya disuruh oleh seseorang asal Jakarta dengan diimingi mendapatkan bayaran, papar Aviv menjelaskan. (dil)