DPRD Payakumbuh Sebut Dinas Pendidikan Kecolongan, Ditemukan Adanya Penjualan LKS di Sekolah

Sumbarheadline– DPRD Kota Payakumbuh minta agar Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk tertibkan sekolah sekolah yang terindikasi menjual Lembar Kegiatan Siswa (LKS).

Menurut para wakil rakyat Kota Payakumbuh tersebut, adanya sekolah tingkat dasar dan menengah terindikasi melakukan dugaan jual beli LKS kepada para siswa, disamping melanggar aturan juga merupakan bagian praktek pungutan liar (Pungli).

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Komisi C DPRD, Dahler. Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh kecolongan dengan adanya dugaan praktek jual beli LKS di sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah, ungkapnya mengatakan beberapa waktu yang lalu.

Di jelaskan, adanya dugaan praktek jual beli LKS yang nyata nyata dilarang sesuai dengan Peraturan Mentri no 75 tahun 2016, mengindikasikan jika dinas lalai mengawasi proses kegiatan belajar dan mengajar sekolah, tuturnya.

Lebih tegas Dahler meminta agar Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh mengusut tuntas adanya dugaan jual beli LkS yang terindikasi pungli tersebut, tutupnya mengatakan.

Sementara itu perkataan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Wirman Putra. Menurutnya sesuai permen no 75, tidak dibenarkan sekolah menjual LKS dengan alasan apapun.

Ungkapnya lagi pihak dinas mengerti akan aturan tersebut, akan tetapi dirinya mengaku kaget dengan terjadinya kecolongan terkait ditemukan dugaan jual beli LKS di sekolah.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan pihak dinas mampu memahami aturan yang ada, tutupnya,Selasa (21/1/25).

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menjawab soal adanya dugaan jual beli LKS di sekolah SD hingga SMP mengatakan jika ada dugaan pungli yang disengaja terjadi disekolah itu kurang tepat dan tidak benar. Menurutnya terkait adanya jual beli LKS di sekolah yang terjadi lantaran pihak sekolah kurang berkoordinasi dengan pihak dinas, ujarnya mengklarifikasi.

Akan tetapi ia menegaskan ke depan akan lebih ketat mengawasi kegiatan program pembelajaran di sekolah sekolah. Di jelaskan pihaknya sejak tanggal 17 Januari 2025 telah mengeluarkan edaran tentang larangan penjualan LKS di sekolah.

Selain itu ungkapnya lagi pihaknya juga melarang guru menjadikan lembaran LKS sebagai evaluasi proses pembelajaran, dan tidak mengaitkan pembayaran LKS sebagai acuan syara mengikuti ujian ataupun pemerimaan lapor. Jika masih terdapat adanya pelanggaran, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah, tutupnya mengatakan. (AA)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *