Sumbarheadline-Polresta Pekanbaru Riau, menangkap seorang pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar) yang berstatus mahasiswa di Perguruan Negeri Padang.
Pemuda berinisial MPA tersebut ditangkap di kediaman nya, kawasan Sungai Sariak, Padang Pariaman pada 6 Juli 2023 kemaren. Diketahui pemuda itu telah melakukan tindak pidana Undang Undang ITE menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya ke sosmed dengan memakai akun fake (Palsu).
Atas perbuatannya, korban merasa malu dan dirugikan sehingga melakukan pelaporan ke polisi. Diketahui korban berinisial K (21). Korban yang merasa malu serta gerah membuat unggahan di media sosial pada Juni 2023 lalu.
Dalam unggahannya tersebut korban menceritakan kronologi dirinya kenal serta terlibat asmara dengan pelaku yang kini telah mendekam di hotel prodeo Polresta Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka.
Korban menjelaskan jika dirinya kenal dengan pelaku pada Tahun 2020 silam. Selanjutnya pada Agustus di tahun yang sama mereka terlibat hubungan asmara. akan tetapi hubungan mereka tidak seindah yang dibayangkan. Korban menceritakan jika hubungannya dengan pelaku ditentang keluarganya, dengan alasan si pelaku bukan orang baik.
Suatu hari saat bertemu dengan pelaku, dirinya sempat diajak cek in di kamar hotel dengan alasan si pelaku ingin bicara empat mata terkait hubungan mereka. Di kamar hotel pelaku diam diam sempat merekam saat korban membuka baju. Bahkan pelaku memintanya untuk mau difoto dan direkam dalam kondisi vulgar.
Merasa di bawah tekanan dan ancaman, korban menuruti kemauan birahi pelaku. Korban menjelaskan jika dia tidak mengikuti kemauan pelaku, maka video vulgarnya akan disebar, ungkapnya. Korban juga menjelaskan sedikitnya ia mengaku ada sampai 15 kali dibawa pelaku untuk cek in ke dalam hotel.
Lantaran tidak kuat dan tidak sanggup lagi, merasa jadi korban pelampiasan semata, korban memberanikan diri untuk mengakhiri hubungannya dengan pelaku. Konsekuensinya, pelaku menjadi murka dan menyebar video vulgarnya melalui Instagramke beberapa orang keluarganya dengan menggunakan akun fake, tutur korban di dalam unggahan Instagram @KEADILAN. (kr)