Sumbarheadline-Entah setan apa yang bersarang di tubuh seorang pemuda berinisial RA (22) warga Balai Jaring, Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh ini. Bak seperti kata pepatah, “air susu dibalas air tuba” kebaikan seseorang dibalas oleh yang bersangkutan dengan tindakan serta perbuatan biadab.
RA ditangkap polisi pada Rabu (31/8/23) pagi hari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang gadis remaja bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Informasinya, RA yang sering menumpang menginap di rumah temannya, malah nekad melakukan aksi bejat berupa pencabulan kepada salah satu anggota keluarga temannya.
Diceritakan pada malam kejadian Rabu 31 Agustus 2023 dini hari sekira pukul 02.00 WIB, korban yang sebut saja namanya Bunga sedang tertidur pulas di kamarnya. Namun saat dini hari ia terbangun lantaran kaget ketika ada sesosok pria yang masuk ke kamarnya dan meraba raba organ vitalnya. Akan tetapi karena kaget dan merasa ketakutan, dirinya hanya diam dan pasrah tubuhnya digerayangi oleh seorang pria yang kemudian diketahui pria berinisial RA tersebut.
Pada pagi harinya, Bunga memberanikan diri menceritakan perstiwa biadab yang ia alami semalam ke kakaknya. Bunga menceritakan jika dirinya telah menjadi korban bejat aksi pencabulan dari RA dengan cara meraba raba bagian sensitif tubuhnya.
Mendengar pengakuan serta cerita Bunga, sang kakak menjadi emosi dan naik pitam. I tidak menyangka orang yang dianggap teman baiknya malah melakukan perbuatan amoral kepada adiknya sendiri. Selanjutnya sang kakak langsung mencari keberadaan RA. Setelah berhasil menemukan keberadaannya. sang kakak langsung membawa pelaku ke Mapolres Payakumbuh untuk dimintai pertanggung jawaban atas aksi bejat yang dilakukan kepada adiknya.
Terpisah Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasatreskrim AKP Elvis Susilo membenarkan peristiwa pencabulan terhadap gadis remaja bawah umur di kawasan Payakumbuh Timur tersebut. Menurutnya pihak keluarga korban berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Selanjutnya berdasarkan hasil intrograsi awal ditemukan beberapa bukti permulaan jika RA diduga telah melakukan aksi pencabulan seperti yang dituduhkan, sehingga polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus terhadap tersangka, papar Elvis menyebutkan. (aa)