Sumbarheadline-Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, BPK Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan kegiatan fiktif di Lembaga DPRD Limapuluh Kota.
Dari hasil audit tersebut, BPK Sumbar menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif belasan anggota DPRD setempat yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan total mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Disinyalir belasan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota priode 2019-2024 diduga melakukan kegiatan fiktif di masing masing dapil mereka sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 179 juta lebih.
Menurut BPK temuan tersebut akibat tidak adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan sehingga menyebabkan potensi kerugian negara.
Disebutkan temuan itu berupa tidak adanya dokomentasi yang ditemukan tentang acara kegiatan. Ditemukan juga dokumentasi dari kegiatan sebelumnya dan di klaim sebagai dokumentasi kegiatan baru.
Untuk itu lembaga tersebut meminta kepada belasan anggota DPRD setempat yang disinyalir terlibat telah melakukan kegiatan fiktif untuk segera mengembalikan uang negara paling lambat 60 hari setelah laporan penemuan.
Terpisah sumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, mengaku mendengar terkait adanya dugaan kegiatan fiktif di DPRD Limapuluh Kota Tahun 2022.
“Benar kami juga mendapatkan informasi terkait laporan dugaan temuan,” tutur sumber, Selasa (14/9/23).
Akan tetapi menurut sumber lagi, pihaknya masih dalam taraf memantau. Jika perintah BPK tidak dindahkan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan oleh yang bersangkutan, barulah pihaknya akan mengambil tindakan, tutup sumber. (tim)