Sumbarheadline-Kembali seorang tukang palak di kawasan pantai Padang diringkus tim buru sergap Klewang Polresta setempat, Rabu (9/11).
Pelaku dengan inisial RRD (29) yang berprofesi sebagai tukang parkir di kawan pantai Padang tersebut ditangkap berdasarkan dari laporan polisi, LP / B / 774 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 09 November 2022.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis 10 November 2022, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya pelaku disinyalir diduga telah melakukan tindakan pemerasan kepada salah satu pengunjung pantai Padang, tepatnya di kawasan batu Grib Pantai Padang Jl. Samudra dengan korbannya seorang pelajar.
Adapun kronologinya, berawal dari korban inisial LA (18) bersama teman wanitanya duduk di batu grib Jalan Samudra pada Selasa (8/11) malam. Saat itulah tiba tiba pelaku datang menghampiri dan menuduh korban telah berbuat asusila dengan teman wanitanya.
Selanjutnya pelaku meminta kepada korban agar membayar denda sebanyak 22 sak semen atau jika diuangkan senilai Rp 1,2 Juta. Lantaran korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta pelaku, tanpa basa basi pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan pergi begitu saja dari lokasi.
Sementara korban yang tidak terima jika ponsel miliknya dirampas pelaku langsung mendatangi Mapolresta Padang dan membuat laporan polisi.
Saat ini pelaku sudah dimankan dan masih dalam proses pemeriksaan, papar Dedy menjelaskan. (dei)