Terkait Perumda Tirta Sago, Pansel Dinilai Tak Jelas Dasar Hukumnya, DPRD Payakumbuh Dituding Hening Saja

Sumbarheadline– Jumat 1 Agustus 2025 siang, beredar sebuah pengumuman hasil lolos seleksi administrasi terkait penjaringan calon direksi perumda air minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.

Dalam penguman yang ditanda tangani oleh Ketua Pansel Rida Ananda tersebut terdapat 9 nama yang terjaring dari hasil seleksi lolos administrasi calon Direksi priode 2025- 2030 mendatang.

Bacaan Lainnya

Menariknya terkait mekanisme proses penjaringan calon direksi, utamanya pembentukan panitia seleksi (Pansel) menurut publik ada dugaan cacat hukum lantaran tidak jelas dasar hukum pembuatan pansel itu sendiri.

Lazimnya regulasi kebijakan yang dilakukan oleh si pembuat kebijakan dalam hal ini adalah Pemko Payakumbuh harus mengacu kepada landasan payung hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu masyarakat Kota Payakumbuh, Dedi Arisandi. Menurutnya mengacu kepada pembuatan pansel dalam rangka menjaring calon direksi, maupun dewan pengawas di perusahaan daerah air minum Tirta Sago selalu mengacu kepada payung hukum bernama Permendagri yang diperkuat oleh Perda setempat terkait pengaturan stuktrur organisasi, ungkapnya.

Namun pada penjaringan calo direksi priode 2025- 2030 ini berbeda, sambungnya lagi. Lebih jauh Dedi menjelaskan terkait tata cara pembuatan pansel dalam penjaringan bakal calon sudah tidak lagi mengacu kepada Permendagri lama yang dipakai menjadi acuan bagi Pemko Payakumbuh.

Akan tetapi menurutnya lagi telah keluar Permendagri baru nomor 23 Tahun 2024 terkait aturan serta tata cara struktur organisasi di perusahan daerah. Dalam Permendagri baru tersebut terjadi beberapa perubahan krusial yang aturannya tidak sama dengan Permandagri lama.

Salah satu contoh pada Pasal 2 huruf a terkait bidang Kategori dan rasio biaya operasi terhadap pendapatan biaya operasi bumdam, dijelaskan jika perusahaan memiliki pelanggan mulai dari 0 hingga 50 ribu merupakan kategori kecil yang hanya cukup memiliki satu direksi.

Sementara itu, pada permendagri lama tidak ada aturan spesifik terkait berapa jumlah direksi yang dibolehkan. Adapun kegunaan Perda sifatnya memperkuat dan memperjelas permendagri tersebut.

Hal itu bisa dilihat ketika Pemerintahan Pemko Payakumbuh mengeluarkan Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang struktrur organisasi di perumda tirta sago yang mana dijelaskan dan ditegaskan jika di perusahaan air minum daerah tersebut memiliki 3 direksi, yakni direksi utama, direksi keuangan serta direksi operasional.

Namun jika mengacu kepada Permendagri nomor 23 Tahun 2024, Perumda Tirta Sago hanya dibolehkan memiliki Dirut saja mengingat pelanggan dibawah 50 ribu. Akan tetapi Perda penguat dan mempertegasnya belum terbentuk. Lalu dengan dasar apa Pemko ujub ujub telah membentuk pansel penjaringan, tanyanya mengungkapkan.

Akibatnya penjaringan calon direksi pada priode 2025- 2030 terjadi persoalan serta polemik, imbuh Dedi lagi. Pemko membuat pansel penjaringan calon direksi terindikasi ambigu serta tak jelas aturan yang dipakai. Jika Pemko mengacu kepada Permendagri nomor 23 Tahun 2024, seharusnya mereka terlebih dahulu membuat Perda baru mencabut dan membatalkan Perda lama yang jelas berbeda aturan mainnya.

Namun faktanya Perda penguat dan penegas Permendagri baru belum dibuat, akan tetapi Pansel telah mereka ciptakan dan telah melakukan proses penjaringan seleksi bakal calon. Dan ini terindikasi serta berpotensi cacat hukum jika mengacu kepada aturan. Mirisnya ungkapnya lagi, DPRD sebagai lembaga pengawas dalam roda pemerintahan diam saja, hening dan tak terdengar suara mereka di tengah publik terkait persoalan, papar salah satu masyarakat Kota Payakumbuh tersebut mengatakan.

Sementara itu polemik belum adanya payung hukum yang jelas sebagai acuan dari pansel penjaringan direksi perumda Tirta Sago, akan tetapi kegiatan tetap berjalan tanpa adanya teguran serta protes dari DPRD Payakumbuh sebagai bagian dari pemerintahan yang berfungsi sebagai pengawas, seperti tudingan masyarakat, dibantah oleh Hamdi Agus, Ketua Komisi B DPRD setempat.

Menurutnya jauh sebelum pansel penjaringan calon direksi Tirta Sago berjalan, pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Pemko Payakumbuh serta jajaran Bumdam.

“Kami sudah pertanyakan kenapa Pemko sudah membuat pansel yang landasannya Permendagri nomor 23 Tahun 2024, sementara Perda penguat dan penegas terkait aturan dan tata cara struktur organisasi perumda belum ada. Namun saat itu Pemko terindikasi berkilah menjawab dengan mereka sudah konsultasi ke Kemendagri,” ujarnya, Jumat (1/8/25).

Sebagai Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh, Hamdi Agus menyadari jika pansel penjaringan calon direksi yang dibuat Pemko, terlalu terburu buru dan semberono. Menurutnya belum ada keluaran Perda baru mengatur soal tata cara serta aturan struktur organisasi di perusahaan daerah. Jika mengacu Perda lama (Perda nomor 3 tahun 2020), jelas akan bertabrakan dengan Permendagri nomor 23 Tahun 2024, ujarnya.

Justru DPRD baru saja mendengar jika pihak Pemko berencana akan memasukan Rancangan Perda (Ranperda) dalam beberapa hari ke depan terkait payung hukum persoalan, sambung Hamdi.

Namun bagi DPRD pembentukan Pansel serta proses seleksi calon dirut yang sedang berjalan ini dinilai terlalu riskan dan berani. Walaupun Pemko beralasan mereka telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan dibolehkan, akan tetapi idealnya dari sebuah kebijakan tentu harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum yang jelas.

Rencananya dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil Pemko dan meminta penjelasan hasil konsultasi mereka ke Kemendagri yang konon katanya telah dibolehkan. Selain itu sebagai Lembaga bagian dari pemerintahan yang berfungsi sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan DPRD sudah mengingatkan dan menegur Pemko terkait pembentukan pansel penjaringan calon dirut di Tirta Sago, tutup Ketua Komisi B tersebut.

Terpisah ketika salah satu awak.media mencoba meminta tanggapan serta klarifikasi kepada Pihak Pemko maupun tim pansel, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban dan masih memilih untuk bungkam.

Namun sebuah informasi datang dari orang dalam Pemko sendiri terkait pembentukan pansel. Dengan mengingatkan awak media agar namanya tidak ingin ditulis, dirinya menerangkan jika pembentukan pansel tanpa didahului oleh Perda memang kurang ideal, ungkapnya. Akan tetapi alasan pembentukan pansel tersebut dikarenakan mengingat dan menimbang kekosongan jabatan di Tirta Sago. Rencananya tuturnya lagi walau tim pansel sudah mendapatkan calon dirut baru, nantinya belum akan diumumkan ke publik dan menunggu Perda baru telah dibentuk dan dikeluarkan, urainya singkat.

Sementara itu terkait polemik pembentukan pansel penjaringan dirut yang telah berjalan mendapat tanggapan dari pemerhati sosial kemasyarakatan Arnovi Sutan Mudo.

Menurutnya terkait pengambilan kebijakan oleh kepala daerah tanpa memiliki pijakan payung hukum yang jelas ada yang bisa dimaklumi dan dibolehkan, ungkapnya. Misalnya dalam kondisi kedaruratan karena lamanya kekosongan jabatan disebuah organisasi. Namun tentun kondisi kedaruratan itu seperti apa, dan harus dijelaskan dengan logika tepat. Jika alasannya menimbang kekosongan jabatan, harusnya Pemko melalui Walikota jauh hari sebelumnya telah melakukan antisipasi. Salah satu contoh Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bisa saja menerbitkan Perwako memperpanjang masa tugas dirut lama yang masa jabatannya telah habis demi mengantisipasi masa transisi kekosongan jabatan jelang Perda penguat Permendagri nomor 23 Tahun 2024 terbentuk.

Akan tetapi Pemko Payakumbuh lebih memilih jalan lain yang cukup beresiko serta menimbulkan kegaduhan publik dengan berani berspekulasi membentuk pansel tanpa memiliki payung hukum yang jelas, paparnya.

Menarik tutur Arnovi lagi, jabatan ketua Pansel dijabat oleh orang yang sama dengan jabatan Ketua Dewan Pengawas di Perumda air minum Tirta Sago. Dengan fenomena ini tentu memunculkan tafsir serta pertanyaan publik, “ada kepentingan lain apa Ketua dewan pengawas ikut juga menjabat sebagai Ketua Tim Pansel dalam proses penjaringan calon dirut”?

Tentu saja pertanyaan dari publik tersebut wajar terjadi, mengingat selain sudah memiliki jabatan sebagai Ketua dewan pengawas di Tirta Sago, yang bersangkutan juga telah memiliki kesibukan sebagai Sekretaris daerah yang tentu saja butuh fokus prima menjalankan roda pemerintahan Kota Payakumbuh, pungkasnya lagi mengatakan. (AA)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *