Sumbarheadline– Seorang pria berkayu balok diduga menghalangi tugas anggota Satpol PP Payakumbuh saat melakukan penertiban di salah satu tempat hiburan malam (THM) berinisial “GC” kawasan jalan Soekarno Hatta, Pakan Sinayan, Minggu (10/8/25) dini hari.
Seperti dalam video yang beredar serta viral di sosial media, terlihat pria berkayu balok sempat memukul beberapa properti yang ada di lokasi sambil mengancam petugas Satpol PP untuk segera meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Ketua Satgas Perda Payakumbuh yang juga merupakan Sekretaris Dinas Satpol PP setempat, Dewi Novita. Menurutnya ada dugaan intimidasi serta menghalang halangi tugas aparat Satpol PP saat melakukan razia penertiban di salah satu lokasi THM kawasan Soekarno Hatta, ungkapnya mengatakan.
Dirinya menjelaskan dugaan intimidasi serta pengahalangan terjadi saat petugas hendak masuk ke dalam ruangan. Di depan pintu masuk ada beberapa penjaga THM yang melarang pihaknya masuk. Sempat terjadi perdebatan antara ia dengan penjaga pintu masuk.
Tak lama kemudian muncul seorang pria dengan membawa sepotong kayu balok mengamuk memukul beberapa properti yang ada di lokasi sambil berteriak meminta agar kami segera meninggalkan lokasi, papar Dewi menjelaskan.
Karena dinilai situasi semakin panas, serta menjaga keselamatan anggota Satpol PP, ia terpaksa mundur meninggalkan lokasi. Akan tetapi persoalan dugaan intimidasi dan penghalangan tersebut telah ia laporkan ke polisi, sambungnya lagi.
Selain itu papar Ketua Satgas Penegak Perda lagi, ada informasi jika pria yang mengamuk dengan membawa sepotong kayu balok tersebut diduga merupakan oknum TNI yang bertugas di Koramil Pangkalan. Terkait itu ia juga membuat laporan ke Provos Kodim O306, tutupnya.
Sementara itu Komandan Kodim 0306, Letnan Kolonel Infantri Ucok Namara, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan oknum TNI yang mengintimidasi serta menghalangi tugas Satpol PP melakukan penertiban mengatakan dirinya akan melakukan cek lapangan. Jika benar orang yang dimaksud adalah personil TNI ia akan segera memanggil dan memeberikan saksi tegas, ujarnya mengatakan.
Seperti diketahui dalam rangka penegakan Perda di Payakumbuh, pada Sabtu malam tersebut petugas Satpol PP telah melakukan razia penertiban ke beberapa lokasi THM yang terindikasi melanggar aturan jam operasional.
Hal tersebut telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang jam operasional tempat hiburan malam yang batas operasionalnya pada pukul 23.00 WIB, ungkap petugas Satpol PP mengatakan. (AA)






