Sumbarheadline- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah melakukan upaya paksa terhadap seorang laki-laki paruh baya yang berdomisili di Jorong Batu Labi Kenagarian Mungo, Selasa (18/04) malam.
Mukhlis (52) di amankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan cara mengayunkan pisau kepada istrinya yang mengakibatkan luka robek.
” Benar kini pelaku yang diduga melakukan perbuatan KDRT telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H
Dilanjutkannya, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi bermula saat keduanya yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) terlibat adu mulut hingga berakhir pertengkaran.
” Hingga sampai di puncak emosi terduga pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah istrinya hingga mengalami luka robek, ” ujar Kasat lagi.
Saat ini tersangka telah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan perihal motif pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri tersebut. (hms*)