Sumbarheadline– Memasuki awal tahun 2026, tanda tanda hasil Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sago Payakumbuh, belum juga diumumkan.
Alih-alih mengumumkan siapa yang akan duduk sebagai direktur di BUMD Kota Payakumbuh. Yang ada jabatan Plt Dirut diperpanjang lagi untuk 6 bulan ke depan.
Padahal Tim Pansel yang diketuai oleh Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, sejak Agustus 2025 lalu, telah melakukan proses penjaringan hingga menghasilkan 3 nama, yang salah satunya bakal menduduki posisi direktur Tirta Sago yang baru.
Akan tetapi hingga memasuki minggu terakhir Januari 2026 ini, Pemko Payakumbuh, malah memperpanjang jabatan Plt Dirut, ketimbang memilih dan menetapkan satu dari 3 nama hasil Pansel untuk memegang jabatan secara de jure de facto.
Menurut sumber orang dalam Pemko, menyebutkan ia tidak tahu pasti alasan Walikota Payakumbuh, DR Zulmaita, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), belum menunjuk satu dari 3 nama untuk ditetapkan sebagai Direktur Tirta Sago, ungkapnya.
Namun sambungnya lagi, terkait diperpanjang kembali jabatan Plt Dirut di Tirta Sago, dengan alasan kedaruratan demi menghindari kekosongan jabatan vital, tuturnya.
Sementara itu, Plt Dirut Tirta Sago, Medio Purnama, ketika dihubungi rekan awak media pada pekan kemaren, membenarkan dirinya kembali menjabat Plt Dirut PDAM untuk yang kedua kalinya selama 6 bulan ke depan.
Ia menjelaskan surat keputusan pengangkatannya untuk yang kedua kali keluar pada 26 Desember 2026. Artinya sambungnya lagi, sampai Juni 2026 mendatang ia kembali dipercaya memegang jabatan Plt Dirut.
Disisi lain, dengan diperpanjangnya jabatan Plt Dirut di Tirta Sago untuk yang kedua kali tersebut, memunculkan tafsir serta spekulasi bagi masyarakat Kota Payakumbuh sipemilik BUMD.
Publik meresponnya dengan serius mengingat jabatan Direktur di perusahaan daerah air minum tersebut merupakan salah satu urat nadi utama sumber pemasukan yang berasal dari PAD.
Masyarakat Payakumbuh, menilai Pemko dalam hal pengelolaan BUMD dianggap main-main terkait belum dilantiknya hasil pansel yang akan menduduki jabatan Direktur di PDAM Tirta Sago.
Padahal sebelumnya, mengutip dari pemberitaan rilis humas Pemko Payakumbuh, pada medio Agustus 2025 lalu, Ketua Tim Pansel, Rida Ananda, sesumbar mengatakan proses penjaringan pemilihan bakal calon direktur Tirta Sago harus segera dilakukan, karena sifatnya mendesak.
Hal tersebut dikarenakan untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut lama yang telah berakhir masa tugas, imbuhnya.
Rida Ananda, kala itu dengan percaya diri menepis tuduhan jika Tim Pansel penjaringan yang dibentuk Pemko dinilai cacat prosedural.
Ia menjelaskan walaupun Perda baru penguat regulasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ Kepegawaian dan BUMD belum dilahirkan, namun Tim Pansel penjaringan yang dibentuk sesuai prosedur, tidak melanggar aturan, dan mendapatkan legitimasi dari Kemendgari.
Dirinya beralasan sebelumnya pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negri, serta diperbolehkan membentuk Tim Pansel meskipun belum ada Perda baru pengganti aturan lama sebagai regulasi pemgiring Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, ucapnya kala itu.
Di sisi lain DPRD Payakumbuh, sebagai lembaga pemerintahan yang ikut berkepentingan mengawal Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 dengan menelurkan Perda baru sebagai regulasi dasar hukum dibuatnya Pansel, tersirat menolak Pemko membuat keputusan sepihak.
Ketua DPRD, Wirman Putra, kala dikonfirmasi awak media pada masa tersebut dengan tegas mengatakan, jika Pemko tetap ngotot membentuk Tim Pansel penjaringan Direktur Tirta Sago, tanpa memiliki dasar dan regulasi jelas berpotensi cacat prosedural, ujarnya saat itu.
Selain itu, pihaknya mengaku melalui komisi di DPRD, telah menyurati Pemko agar menunda pembentukan Tim Pansel penjaringan sampai Perda baru pengganti yang lama ditelurkan agar pemilihan dan penetapan Direktur Tirta Sago memiliki legitimasi jelas.
Akan tetapi tutur Wirman lagi, Tim Pansel bentukan Pemko tetap ngotot melakukan penjaringan dengan mengindahkan peringatan dan teguran DPRD, tutupnya mengatakan.
Meminjam istilah yang sempat dilontarkan Pemko Payakumbuh beberapa waktu lalu, “anjing mengonggong kafilah tetap berlalu” himbauan serta peringatan dari DPRD tidak digubris. Pemko tetap bersikukuh dengan pendiriannya serta membentuk Tim Pansel dan melakukan proses tahapan penjaringan.
Dampaknya publik menilai lembaga DPRD seakan kehilangan taji serta tak bernyali menghadapi Pemko. Teguran yang dilayangkan lembaga wakil rakyat tersebut tidak memiliki nilai sama sekali di mata Pemko. Tim Pansel tetap berjalan dengan percaya diri melakukan penjaringan terhadap beberapa bakal calon yang mendaftar, ungkap publik kala itu.
Namun pandangan berbeda datang dari seorang pengamat kebijakan publik Kota Payakumbuh, H. Tasrif, SH. Menurutnya diamnya DPRD bukan berarti tidak bernyali menghadapi kearoganan Pemko, ungkapnya.
Di jelaskannya, lembaga wakil rakyat tersebut merupakan kumpulan orang politik yang memiliki perhitungan dan strategi matang. Mereka memiliki siasat sambil menunggu waktu yang tepat.
Ketika pansel telah mendapatkan tiga nama bakal calon Direktur Tirta Sago, Pemko meminta dan mengusulkan segera membahas Raperda sebagai regulasi penguat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, DPRD enggan dan menolak membahas sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Padahal tutur H. Tasrif SH, saat itu Pemko berharap lembaga wakil rakyat tersebut mau dan segera membahas Raperda agar secepatnya menjadi aturan hukum baru sebagai pengganti Perda lama agar hasil pansel mendapatkan legitimasi hukum yang kuat.
Namun Ekspekstasi Pemko tidak sesuai keinginan dan harapan, DPRD enggan membahas regulasi pendukung, yang berakibat pansel kehilangan arah, sambungnya.
H. Tasrif, SH, juga membeberkan dirinya mengaku sempat mendengar selentingan informasi, konon kabarnya Pemko berusaha merayu Kementrian Dalam Negri mengeluarkan semacam fatwa pendukung agar pemilihan satu dari tiga nama mendapatkan legitimasi hukum.
Namun lagi- lagi sepertinya Pemko menelan pil pahit. Ada dugaan Kemendagri tidak merespon permintaan, sehingga perpanjangan jabatan Plt Dirut untuk yang kedua kali menjadi solusi pemerintah agar tidak kehilangan wibawa di mata publik.
Dampaknya, nasib tiga nama hasil penjaringan bakal calon Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh, terkatung-katung serta “dipaksa” gigit jari minimal hingga Juni 2026 mendatang.
Padahal jika berkaca kepada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian BUMD, perpanjangan masa jabatan Plt Dirut yang kedua kali berpotensi melanggar aturan.
Harusnya Walikota, sebagai Kuasa Pemilik Modal bisa menjelaskan kepada masyarakat Payakumbuh, atas dasar aturan apa dirinya memperjang jabatan Plt Dirut Tirta Sago berturut turut sebanyak dua kali, tutup H. Tasrif, SH, mengatakan. (AA)






