Sumbarheadline– Lakukan pengawasan Perda, Satpol PP kembali tertibkan PKL yang melanggar.
Pengawasan dilakukan yakni Kawasan jl.ir.H. juanda, flamboyan baru, Kecamatan Padang Barat di depan hotel pangeran beach, minggu (08/09/2024) pagi.
Dalam pengawasan di Kawasan Tersebut, Satpol PP mengamankan satu unit termos, kursi dan tenda milik PKL yang berdiri diatas Trotoar.
Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si. mengatakan, sebelum penertiban, petugas selalu menghimbau dan mengajak para pedagang yang masih melanggar, segera pindah ketempat yang tidak melanggar, karena tempat berjualannya berada di badan jalan dan ada juga yang berjualan di atas trotoar.
Tentu yang dilakukan para PKL tersebut berdampak kepada gangguan trantibum, sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang tidak mengindahkan himbauan dan berpura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,”tutur Chandra.
Selain itu, pedagang yang lapaknya dibawa Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, diminta untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“PKL yang lapaknya kita bawa, akan kita berikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum disana,”tambah Chandra.
Dirinya menambahkan, anggotanya akan terus melakukan pengawasan rutin ketempat-tempat yang sudah ditertibkan, dengan harapan, Trotoar yang sudah bagus disana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.(*)