Sumbarheadline– Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Selasa, (07/7/2026).
Kegiatan monitoring tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan menjadi bagian dari agenda KPK RI untuk mengevaluasi pelaksanaan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi pada daerah percontohan, sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim monitoring KPK RI. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menilai sekaligus menyempurnakan berbagai langkah pencegahan korupsi yang telah dijalankan selama ini.
Ia menegaskan, predikat Kabupaten/Kota Ber-Aksi yang diterima Kota Payakumbuh pada 9 Desember 2024 bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui penguatan sistem pemerintahan yang berintegritas.
“Pemko Payakumbuh bertekad memastikan tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar, gratifikasi maupun bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” tegas Zulmaeta.
Menurutnya, penguatan integritas harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur sipil negara. Setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan, harus dijalankan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zulmaeta mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan sistem yang terbuka dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin meningkat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh terus melakukan pembenahan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, serta meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan.
Di bidang pengawasan, Inspektorat Daerah terus mengoptimalkan pelaksanaan audit, pemeriksaan khusus, investigasi, hingga probity audit terhadap berbagai program strategis pemerintah daerah. Penguatan fungsi pengawasan internal dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan.(*)







