Sumbarheadline– Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukan eksistensi nya dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Payakumbuh dengan mengamankan seorang tersangka di daerah Kelurahan NDB Payakumbuh Barat kemarin, Senin (08/05) pukul 19.30 Wib.
Tersangka berinisial AM (41) yang merupakan salah satu pengusaha furniture di Kota Payakumbuh di ringkus tim Phantom Squad Satres Narkoba Polres Payakumbuh setelah tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di toko furniture miliknya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan tersebut.
” Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang mana pada saat penangkapan tersangka ini sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah ruangan pada toko furniture miliknya, ” ungkap Kasat Narkoba.
Di tambahkanya penangkapan ini di lakukan dengan banyaknya laporan yang menyebut bahwa tersangka AM sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika di toko miliknya.
” Berbekal laporan yang masuk kita melakukan penyelidikan ke lokasi yang di sebut dan ternyata benar tersangka AM kita temukan sedang mengkonsumsi sabu miliknya, ” terang Kasat Narkoba lagi.
Dari tersangka AM polisi menyita barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
” Tersangka cukup cooperative saat penggeledahan dan penangkapan dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap asal narkotika jenis sabu ini di dapat tersangka AM, ” pungkas Kasat. (hms*)