Ketua DPRD Sebut November Ini Tidak Ada Pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Tirta Sago

Sumbarheadline– Terkait polemik kabar tentang kapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, diperoleh kabar yang telah terverifikasi dari Ketua DPRD setempat.

Menurut Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, dengan jelas mengatakan di November penghujung tahun 2025 ini, pihaknya hanya akan fokus membahas Raperda APBD 2026.

Bacaan Lainnya

“Di penghujung tahun ini kami hanya fokus membahas Raperda APBD tahun 2026. Sementara agenda lain belum ada, ungkapnya, Senin (17/11/25).

Disinggung terkait pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tirta Sago yang ditenggarai telah masuk dalam estalase badan musyawarah, yang bersangkutan mengatakan kemungkinan besar akan dibahas pada tahun depan (2026) dengan waktu yang belum dijadwalkan, papar Wirman Putra lagi.

Menarik, informasi serta keterangan dari Ketua DPRD tersebut seolah olah memberi warning kepada Pemko Payakumbuh, tidak merestui hasil pansel pemilihan Direktur Perumda Tirta Sago yang telah dimulai sejak Agustus 2025 lalu.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu anggota DPRD lainnya yang mewanti wanti agar namanya tidak ditulis menyebutkan jika lembaga wakil rakyat setempat enggan membahas dan merestui hasil pemilihan pansel Tirta Sago dengan alasan tidak mengikuti aturan serta mekanisme yang semestinya, ungkapnya.

Dijelaskanya pembentukan pansel Tirta Sago serta pemilihan Direktur, DPRD seakan dianggap tak pernah ada. Padahal tuturnya dengan keluarnya Peraturan Mendagri yang baru No 23 tahun 2024 tentang organ Kepegawaian BUMD, otomatis harus  diiringi dan diperkuat oleh Perda baru atau yang telah direvisi.

Namun nyatanya Pemko seolah berjalan sendiri dan cendrung mengabaikan keberadaan kami. Anehnya setelah hasil pansel pemilihan Direktur didapatkan barulah Pemko mengajukan pembahasan Ranperda terkait produk hukum Tirta Sago berdasarkan Permendagri terbaru, tuturnya.

Anggota DPRD tersebut mengatakan jika menurut Pemko pihaknya telah betul sesuai aturan, harusnya mereka telah mengumumkan ke publik siapa orang yang terpilih menduduki jabatan direktur.

“Tapi kan ini tidak ya. Belum ada sampai saat ini keluar pengumuman. Padahal Agam serta Padang Panjang telah dilantik Direktur baru. Payakumbuh yang lebih awal membentuk pansel kok hasilnya belum keluar. Harusnya ini jadi PR bagi wartawan untuk mempertanyakan ke mereka.

Penutup ia juga mengungkap ada usulan yang berkembang di DPRD untuk memanggil Walikota meminta mengevaluasi kinerja Sekdako, tutup salah satu anggota dewan tersebut.

Terpisah, ketua Pansel sekaligus Sekdako Payakumbuh, Rida Ananda, seperti yang dilansir pernyataanya di rilis humas setempat terkait polemik pemilihan direktur Tirta sago, ia bersikukuh mengatakan sah secara hukum dan tidak cacat prosedural, ujarnya tegas.

Dirinya menjelaskan dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu.

“Dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida memaparkan.

Sementara itu salah satu pengamat kebijakan Kota Payakumbuh, Arnovi Sutan Mudo, menilai terkait polemik pemilihan dan pengangkatan direktur Perumda Air Minum Tirta Sago yang tak kunjung jelas, telah membuat publik bertanya, ada apa yang terjadi, ungkapnya.

Jika memahami bahasa politik dari Ketua DPRD Payakumbuh, Wirman Putra, jika lembaganya enggan membahas Ranperda Tirta Sago di penghujung tahun ini, itu bermakna hampir tertutup sudah peluang pengangkatan calon direktur baru di tahun 2025 ini.

Namun jika Pemko Payakumbuh menganggap jika pemilihan calon direktur baru sah secara aturan dan tidak cacat prosesural seperti yang dikatakan oleh Ketua Pansel Rida Ananda, harusnya sejak Oktober 2025 kemarin telah ada direktur baru menduduki kursi pimpinan di Perumda Air Minum tersebut, sambung Arnovi.

Akan tetapi dirinya menduga sepertinya Pemko dilanda kegamangan sehingga jabatan direktur masih berada di awang awang.

Menurut pengamat kebijakan publik tersebut, kondisi Pemko saat ini dinilai sedang dalam posisi terjebak dan dilema. Jika sampai 31 Desember 2025 mendatang belum ada yang menduduki jabatan direktur secara definitif, maka akan menjadi persoalan.

Publik menilai kinerjaPemko tidak Profesional dengan alasan membentuk pansel yang ditunjang anggaran negara namun hasilnya tidak jelas.

Sebaliknya jika dipaksakan mengangkat dan menunjuk direktur baru, maka Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bisa saja di PTUN kan oleh DPRD dengan alasan pengangkatan dan penunjukan direktur baru dinikai tidak memiliki landasan payung hukum yang jelas, terang Arnovi mengatakan. (AA)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *