Sumbarheadline-Misteri hilangnya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Feni Ria Andiani (42) selama kurang lebih 8 hari sejak 26 Juni 2024 hingga 3 Juli 2024 terjawab sudah.
Ternyata warga Dangung Dangung, Guguk, VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut menjadi korban pembunuhan oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial RN (38) dan E (39) warga Ketinggian, Guguk, VIII Koto.
Feni ditemukan dengan kondisi tewas mengenaskan dan hanya tinggal kerangka saja usai dibakar korban dengan api unggun, setelah sempat dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.
Terang saja peristiwa sadis yang sebelumnya tidak pernah terjadi di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota tersebut membuat warga setempat menjadi geger dan gempar terkait aksi terbilang sangat sadis serta diluar rasa prikemanusiaan.
Beruntung aksi sadis nan brutal itu dengan cepat terbongkar setelah polisi melakukan kerja cepat dengan melakukan penyelidikan yang terarah sehingga misteri hilangnya korban bisa terbongkar sekaligus dengan cepat menangkap kedua pelaku.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Condrat Yusuf, dalam keterangannya, Kamis (4/7) menjelaskan jika kedua terduga pelaku pasutri telah diamankan dan ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Adapun penangkapan pertama adalah E sang istri. Dirinya diamankan di kediamannya kawasan Ketinggian Guguk VIII Koto pada Rabu 3 Juli 2024 di hari penemuan jasad korban. Pada keesokan harinya polisi menangkap RN sang suami yang sebelumnya sempat melarikan diri. Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Bengkalis Duri, Riau, saat mencoba hendak kabur melarikan diri sekira pukul 10.30 WIB.
Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait peristiwa yang bikin geger warga, beber Condrat.
Sementara itu berdasarkan pengakuan para pelaku menghabisi korban lantaran kesal dan sakit hati terkait soal penagihan hutang.
Diceritakan Korban merupakan ketua kelompok nasabah pinjaman Koperasi Mekar. Pada tanggal 26 Juni 2024 pagi hari, dirinya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penagihan angsuran pinjaman koperasi yang telah sempat menunggak.
Saat melakukan penagihan tersebut terjadi cekcok antara korban dengan kedua pelaku. Menurut pelaku mereka sakit hati dan kesal lantaran perkataan korban yang kasar dan menyakitkan.
Tanpa berfikir panjang, RN sang suami dalam kondisi kalap langsung menghantam kepala korban hingga membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tak sadar diri itu selanjutnya oleh mereka korban dimasukan ke dalam karung dan diseret menuju belakang rumah tepatnya di sebuah lokasi pembakaran dekat rumpun bambu.
Selanjutnya tanpa memiliki rasa belas kasihan, pelaku langsung membakar korban dengan kayu serta ranting hingga hangus dan hanya tinggal kerangka.
Usai melakukan aksi biadabnya, untuk menghilangkan jejak kedua pelaku menimbun kerangka jasad korban dengan ranting dan dedaunan. Selanjutnya dengan tenang mereka kembali masuk ke dalam rumah.
Sempat beberapa hari aksi sadis mereka tidak tercium oleh masyarakat sekitar, hingga pada tanggal 3 Juli 2024, saat polisi datang ke rumah mereka, sang suami langsung kabur melarikan diri sementara si istri dalam kondisi pucat pasi langsung mengakui aksi perbuatan mereka terhadap korban. (AA)