Inkrah, Kaum Dt. Sutan Simarajo Subaladuang Menangkan Sengketa Tanah Hingga Mahkamah Agung

Sumbarheadline– Perjuangan panjang yang ditempuh Kaum Dt. Sutan Simarajo Pasukuan Payobadar Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah hampir empat tahun berperkara, mereka resmi memenangkan sengketa tanah melawan pihak penggugat, Kaum Dt. Simarajo Nan Kuniang, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 PK/Pdt/2025 tanggal 14 April 2025. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bacaan Lainnya

Awal Perkara

Sengketa ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika tiga orang—In, Mi, dan Ef—dari Kaum Dt. Paduko Simarajo (Gadut) yang berafiliasi dengan Dt. Simarajo Nan Kuniang, menggugat kepemilikan tanah waris yang telah lama dikuasai Kaum Dt. Sutan Simarajo Subaladuang.

Proses hukum berjalan panjang, dimulai dari Pengadilan Negeri, berlanjut ke Pengadilan Tinggi, hingga kasasi. Pihak penggugat tidak berhenti sampai di sana, bahkan melanjutkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun pada akhirnya, MA menolak gugatan mereka dan menguatkan hak kepemilikan Kaum Dt. Sutan Simarajo.

Pemasangan Plang Putusan

Sebagai wujud pelaksanaan putusan, pada Rabu (3/9/2025), Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Sutan Simarajo, Asmadi, didampingi Bundo Kanduang Lensasni, memasang plang berisi larangan masuk dan penegasan status tanah. Plang tersebut dipasang di empat tumpak (lokasi) tanah seluas ±1,5 hektare di Jorong Sibaladuang.

“Hari ini kita laksanakan eksekusi Putusan MA dengan memasang plang di tanah waris kaum kami. Alhamdulillah, meski kami awalnya sebagai pihak tergugat, dengan izin Allah SWT, hak kami kini sudah sah dan kuat di mata hukum,” ujar Asmadi.

Kuasa Hukum dan Perjuangan Panjang

Dalam perkara ini, Kaum Dt. Sutan Simarajo menunjuk Zulhefrimen SH & Rekan sebagai kuasa hukum. Zulhefrimen, yang akrab disapa Lujur, menuturkan bahwa perkara ini menjadi bukti bagaimana masyarakat adat tetap bisa mempertahankan haknya dengan jalur hukum formal.

“Perkara ini kita jalani hampir empat tahun lamanya. Alhamdulillah, dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali, kita selalu mendapat putusan yang berpihak. Putusan MA ini sudah final dan mengikat,” jelas Zulhefrimen.

Ia menambahkan, eksekusi putusan melalui pemasangan plang dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Babinkamtibmas serta Kepala Jorong Sibaladuang, sehingga tidak ada lagi celah bagi pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut.

Bukti-Bukti Kuat

Kemenangan Kaum Dt. Sutan Simarajo Subaladuang tidak lepas dari bukti-bukti kepemilikan yang mereka miliki. Di antaranya adalah Sega (surat kepemilikan kaum) tahun 1929 atas nama Hanafiah, Sega tahun 1974 atas nama Kimin, serta pengakuan batas tanah dari Jihad, pemilik lahan yang berbatasan langsung.

“Bukti-bukti inilah yang memperkuat posisi kami di persidangan. Hak waris ini sah secara adat, dan kini sah pula secara hukum negara,” tegas Asmadi.

Penegasan Hak Kaum

Dengan adanya putusan inkrah ini, Kaum Dt. Sutan Simarajo Subaladuang berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba mengganggu atau menguasai tanah warisan tersebut. Plang larangan masuk yang dipasang menjadi simbol penegasan hak sekaligus pengingat bagi pihak luar.

“Kami tidak ingin ada keributan. Yang penting, hak kami sudah jelas, dan kami akan menjaga warisan ini untuk anak cucu,” ujar Bundo Kanduang Lensasni. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *