Inilah Kronologis Kasus Pembunuhan Istri Dalam Kondisi Hamil 8 Bulan di Kota Solok

Sumbarheadline-Warga Kota Solok digemparkan dengan kasus tewasnya seorang istri inisial S (19) dalam kondisi hamil 8 bulan yang diduga dihabisi oleh suami sendiri, Senin (8/7) kemaren.

Reskrim Polres Solok Kota yang mendapatkan laporan dari keluarga korban dengan sigap langsung mengamankan pelaku, suami dari korban inisial R, di rumah kontrakannya kawasan Kelurahan Aro IV Korong Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya saat diamankan dan di intrograsi, R, mengakui perbuatannya menghabisi istrinya yang dalam kondisi hamil 8 bulan, ungkapnya Kamis (11/7).

Adapun kronologis kejadian berdasarkan pengakuan pelaku, bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok karena persoalan ekonomi, Senin 8 Juli 2024 dini hari. Saat cekcok tersebut pelaku tak bisa mengontrol emosinya dan melakukan kekerasan fisik kepada korban dengan menampar pipi korban.

Tidak sampai disitu saja, pelaku yang gelap mata kemudian mencekik dan membekap mulut korban dengan bantal. Akibatnya korban langsung meninggal dunia.

Selanjutnya pada pagi harinya pelaku membawa korban ke Rumah Sakit, serta memberi tahu mertuanya yang tinggal di Kota Padang, jika korban telah meninggal dunia.

Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku sampai di kediaman mertuanya dengan membawa jasad korban di kawasan Jalan Bhayangkara, Lubuk Buaya, Padang. Usai mengantarkan jenazah istrinya kemudian pelaku pergi begitu saja.

Pergi dan menghilangnya pelaku membuat keluarga besar merasa curiga. Kecurigaan itu semakin menguat saat memandikan jenazah, terlihat beberapa bekas luka lebam di tubuh korban.

Curiga jika anaknya meninggal diduga akibat mengalami penganiayaan selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polres Solok Kota, dengan berujung penangkapan pelaku.

Terkait peristiwa tersebut, polisi akan melakukan ekshumasi penggalian kembali makam dan dilakukan outupsi untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya korban yang telah disetujui oleh pihak keluarga, papar Nanang menjelaskan. (eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *