Endorse Situs Judi Online, Warga Payakumbuh dan Temannya Ditangkap Polda Sumbar

Sumbarheadline-Seorang pria warga asal Kota Payakumbuh berinisial RSN (20) ditangkap jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus (f) Polda Sumbar, Kamis (25/4) beberapa waktu yang lalu.

Selain RSN, polisi juga ikut mengamankan seorang wanita inisial ZS (27). Wanita tersebut ditangkap pada Rabu (24/4) di kos kosannya di kawasan Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers, Jumat 3 Mai 2024 kedua warga tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan promosi situs judi online di akun sosmed milik mereka.

Adapun modus operandi yang mereka lakukan dalam mengendorse situs judi online tersebut di akun Instagram dengan cara menampilkan di insta story Instagram beserta linknya. Untuk itu keduanya mendapatkan bayaran sekali tampil.

Dalam pengakuan RSN, ia mendapatkan bayaran sekali tampil sebanyak Rp 250 ribu. Untuk ZS mendapatkan bayaran Rp 200 Ribu.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa yang menyuruh mereka. Adapun untuk kedua warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diancam dan dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) KUHP, papar Dwi. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *