Sumbarheadline-Publik dihebohkan dengan berita 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, harus melepaskan jilbab mereka.
Dari gambar yang beredar terlihat 76 putra putri Indonesia dari 38 propinsi yang dikukuhkan Presiden Jokowi sebagai pengibar bendera pusaka HUT RI 17 Agustus 2024 di istana negara, ibu kota nusantara.
Akan tetapi hanya saja upacara sakral yang seharusnya berlangsung meriah serta kidmad tersebut, tercoreng dengan fenomena 18 putri bagian dari 76 pengibar bendera pusaka harus mencopot jilbab mereka karena ada aturan yang melarang.
Padahal dalam keseharian mereka selalu mengenakan jilbab. Namun mereka harus mencopotnya karena larangan mengenakan hijab saat menjadi Paskibraka 2024 di IKN.
Fenomena adanya 18 delegasi putri Indonesia yang mencopot jilbab mereka langsung menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Navis. Menurutnya dugaan pelarangan mengenakan jilbab bagi anggota Paskibraka adalah bentuk dari tindakan yang tidak Pancasilais, ungkapnya.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” ujarnya dikutip dari halaman resmi MUI, Rabu (14/8).
Cholil Navis mendesak jika benar ada aturan pelarangan berjilbab bagi anggota Paskibraka Nasional, agar segera dicabut tandasnya.
Protes serta kecaman lebih keras juga datang dari Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar. Dirinya mengatakan adanya dugaan pelarangan bagi anggota putri Paskibraka Nasional yang beragama islam yang dalam keseharian mereka memakai jilbab namun harus dicopot dalam kegiatan adalah sebagai bentuk penindasan yang harus ditolak dan di lawan, ungkapnya.
Menurutnya diamnya penguasa atas pencopotan jilbab anggota putri Paskibraka menunjukan restu dan sekaligus menyingkap tabir kebencian.
Bila demikian perlu sekali kita bertanya kepada penguasa apakah masih boleh beragama di negeri ini, ujar Buya Kharismatik tersebut.
Terpisah Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membantah jika pihaknya melarang dan menekan anggota Pakibraka putri untuk mengenakan jilbab saat kegiatan.
Menurutnya para Paskibraka putri itu dengan suka rela melepas jilbab mereka, terkait mengikuti aturan berpakaian, tuturnya.
Yudi mengatakan BPIP sangat memahami aspirasi masyarakat. Namun terkait aturan atribut berpakaian serta tampang dalam pengukuhan Paskibraka mereka secara suka rela mematuhi aturan yang ada dalam menjalankan tugas negara.
Ia juga menjelaskan 18 delegasi Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya disaat kegiatan. Adapun dalam keseharian mereka di luar pengukuhan serta pengibaran bendera pusaka, mereka dibebaskan menggunakan jilbab, pungkasnya. (bn)