Sumbarheadline-Pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 14.45 WIB kemaren, Kota Padang Panjang sempat digegerkan dengan peristiwa percobaan penculikan anak oleh seorang pria tak dikenal. Beruntung dalam peristiwa tersebut korban berhasil diselamatkan sementara untuk si pelaku sendri berhasil diamankan dan ditangkap.
Dari keterangan Polres Padang Panjang, menurut Kapolres AKBP Donny Bramanto, melalui Kasatreskrim Iptu Istiklal, menjelaskan berdasarkan pengakuan dari pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bahwa motif dari tersangka melakukan usaha percobaan penculikan dilatar belakangi akibat kangen dengan anak kandung. Menurut tersangka korban sangat mirip dengan anaknya.
” Tersangka melakukan usaha percobaan penculikan karena kangen dengan anak kandung sendiri. Korban dianggap sangat mirip dengan anaknya” ungkap Istiklal, Selasa (11/7/23).
Tersangka sendiri berinisial J, warga Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, sambungnya lagi.
Di jelaskan detik detik kronologi penculikan, modus tersangka berpura pura menanyakan di mana lokasi sebuah bengkel kawasan Kelurahan Ekor Lubuk, Kota Padang Panjang. Korban bersama dua orang temannya yang masih bocah serta polos, percaya saja dengan modus si tersangka serta berniat menunjukan alamat bengkel yang dimaksud.
Saat dua orang teman korban berjalan lebih kurang 10 meter, si tersangka langsung menggendong korban dan menaikannya ke atas motor miliknya jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 6215 WR. Oleh tersangka, korban disuruh duduk jongkok di bagian depan kendaraan dengan tujuan agar tidak terlihat oleh orang lain. Akan tetapi usaha tersangka tidak berjalan mulus, dua teman korban melihat tersangka membawa dan melarikan korban sehingga mereka berteriak mengundang orang dewasa berlarian ke lokasi.
Saat warga datang ke lokasi dan sadar jika telah terjadi dugaan penculikan anak, spontan mereka melakukan usaha pengejaran hingga terjadilah aksi kejar kejaran yang berujung tersangka berhasil ditangkap massa, papar Istiklal.
Saat ini tersangka sudah berada dalam sel tahanan dan masih dilakukan usaha pendalam kasus. Adapun tersangka diancam dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, pungkasnya.
Sebelumnya seperti diketahui, telah terjadi peristiwa percobaan penculikan anak oleh seorang pria di kawasan Kelurahan Ekor Lubuk. Seorang bocah berusia 6 Tahun saat sedang asyik bermain dengan dua orang temannya di halaman mesjid Nurul Islam, sempat berhasil dibawa kabur oleh pelaku yang kemudian diketahui berinisial J warga Lintau Buo, Tanah Datar.
Akan tetapi usaha pelaku pada saat kejadian melakukan usaha percobaan penculikan gagal. Pelaku berhasil ditangkap warga di kawasan Kelurahan Ganting, Padang Panjang, dan sempat menjadi amukan warga. Sementara korban berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada orang tuanya. (ezi)