Anak Nagari Koto Nan Ompek Ingatkan Pemko Jangan Ciptakan Konflik Agraria

Sumbarheadline– Rumor yang menyebutkan jika Pemko Payakumbuh akan menyesertifikatkan Hak Pakai (HP) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tanah ulayat pasar syarikat, membuat anak nagari Koto Nan Ompek, meradang.

Disebutkan tidak hanya akan menyesertifikatkan HP, namun Pemko Payakumbuh juga berencana melakukan pengukuran luas tanah pasar syarikat pada Jumat 28 November 2025 kemarin.

Bacaan Lainnya

Jika benar aksi sepihak yang telah dilakukan oleh Pemko Payakumbuh tanpa melibatkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, membuat anak nagari setempat kecewa dan angkat bicara.

Adalah DR Wendra Yunaldi, Dosen Hukum Tata Negara dan pakar hukum Adat, kepada awak media menyampaikan kekecewaannya.

Menurut Dosen di Fakultas Hukum Muhammadiyah Bukittinggi tersebut, jika benar Pemko Payakumbuh akan menyesetirfikatkan hak pakai terhadap tanah ulayat pasar syarikat tanpa melibatkan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, sama saja Pemko telah menciptakan konflik Agraria terhadap anak nagari, ungkapnya mengatakan, Jumat (28/11/25) malam.

Diterangkannya harusnya Walikota bersama jajaranya memahami kedudukan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 yang menerangkan jika hukum yang berlaku diatas tanah ulayat adalah hukum adat setempat. Jangan sampai Pemko yang seharusnya menjaga warisan adat istiadat justru malah merusak, ujar Wendra mengatakan.

Lebih jauh ia mengungkapkan dalam berbagai kasus sering kali terjadi konflik antara masyarakat adat dengan Pemda lantaran pemerintah setempat tidak menghormati dengan mengabaikan hak masyarakat adat lantaran ingin mengejar proyek pembangunan.

Masyarakat adat umumnya merasa hak mereka dirampas karena tidak dilibatkan dalam musyawarah dalam mengambil keputusan. Padahal proses penerbitan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat tanpa disertai surat hak pernyataan tanah ulayat dan persetujuan dari Niniak Mamak setempat berpotensi cacat prosedural dan bisa di PTUN Kan, sambungnya lagi.

Selain itu Mentri ATR/BPN dengan tegas mengatakan pemerintah tidak bisa mengambil alih tanah ulayat meskipun tidak dikelola lantaran lahan tersebut bukanlah milik negara melainkan milik masyarakat adat setempat, tegas Wendra.

Untuk itu pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Adat tersebut meminta agar Pemko Payakumbuh, segera kembali ke jalan yang benar rangkul dan duduk bersama dengan Niniak Masyarakat Koto Nan Ompek sebagai pemilik tanah ulayat pasar syarikat.

Dikatakanya masyarakat nagari Koto Nan Ompek tidak anti pembangunan. Bahkan mereka sangat mendukung kembali dibangunnya pasar Payakumbuh pasca terbakar diatas lahan pasar syarikat. Namun tentu saja Pemko juga harus memakai cara serta prosedural yang benar, tutupnya mengatakan. (AA)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *