Sumbarheadline-Seorang kepala asrama pondok pesantren (ponpes) dan rekannya di kawasan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Satreskrim Polresta Bukittinggi.
Pasalnya kedua orang tersebut masing masing inisial R (29) dan A (23) diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap para santri laki laki di dalam lingkungan pondok.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, dalam gelar jumpa pers, Jumat (26/7) siang, menjelaskan kepala asrama dan satu pengurus lainnya di salah satu ponpes yang cukup ternama kawasan Canduang Agam, ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku kasus pencabulan kepada puluhan santri laki laki, bebernya.
Di jelaskan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sedikitnya telah melakukan pencabulan terhadap 40 santri laki laki dengan keterangan R mencabuli 30 santri dan A 10 santri sejak tahun 2022 silam.
Dalam melancarkan hasrat seks menyimpang mereka terhadap puluhan santri dilakukan dengan berbagai cara, ada yang hanya di raba raba dan ada juga yang sudah di sodomi oleh para tersangka.
Adapun motif kedua tersangka melancarkan aksi predator mereka yakni dengan modus pura pura meminta dipijit. Para santri dipanggil ke kamar tersangka. Selanjutnya berpura pura minta dipijit. Kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan meraba raba korban hingga sampai mensodomi korban.
Jika ada korban menolak akan diancam dengan nilai pelajaran yang jelek di ponpes, papar Yessi menjelaskan. (ezi)