Sumbarheadline-Tiga perempuan usia belasan tahun bersama empat Laki-laki, kembali terjaring oleh Satpol PP Padang disalah satu penginapan, yang berada dikawasan Kecamatan Padang Selatan, Jum’at (18/11) dini hari .
Berawal dari laporan masyarakat sekitar, yang sangat resah melihat banyaknya anak-anak belasan tahun, sering berada di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, sekira pukul 03.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan, ternyata memang saat dilakukan pengawasan ditemukan tiga perempuan dan empat laki laki yang tidak memiliki surat nikah, berada di kamar penginapan.
Untuk selanjutnya mereka terpaksa dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang, dalam rangka pemeriksaan dan proses pembinaan lebih lanjut.
Terkait hal ini, Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah(P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan sangat perihatin melihat kejadian ini, karena dalam pengawasan tersebut ditemukan pasangan yang masih terbilang anak dibawah umur.
“Ketiga pasangan ini didapati kamar dan tidak berstatus suami istri, diketahui mereka ini masih berumur belasan tahun, namun sangat disayangkan dianata meraka yang ditertibkan ini didapati di dalam satu kamar dua laki-laki dan satu perempuan,” Terang Rio.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan untuk pembinaan kepada mereka yang terjaring ini pihak orang tuanya harus hadir, hal ini perlu dilakukan agar orang tua mereka tahu prilaku anaknya di luar yang dapat merusak masa depannya.
“Orang tua mereka harus dipanggil agar mereka tahu perbuatan anak-anaknya,” ungkap Rio.(*)