Sumbarheadline-Terbukti telah melakukan tindakan asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dari jabatannya.
Selain itu DKPP meminta kepada Presiden Jokowi untuk menjalankan keputusan paling lama setelah 7 hari dibacakan.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membaca putusan hasil sidang, Rabu (3/7).
Menurutnya Hasyim merupakan teradu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara nomor 90/PKE- DKKP/V/ 2024.
Dalam penyelidikan DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perbuatan tindakan asusila dan divonis bersalah terhadap seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan, tutupnya. (bn)