Sumbarheadline-Tak terima “rumah tua” (rumah warisan) dijadikan sebagai kegiatan kebaktian jemaat, beberapa anggota keluarga yang disinyalir sang pemilik mengamuk dan mendatangi lokasi kegiatan kerohanian umat Kristiani tersebut, sehingga sempat terjadi kericuhan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/08/23) malam sekira pukul 20.00 WIB, kawasan Jalan Raya Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pihak keluarga yang merasa memiliki hak di rumah warisan tersebut merasa keberatan jika rumah yang dikontrakan oleh saudaranya yang lain dipergunakan sebagai tempat lokasi kegiatan kebaktian.
Dalam rekaman video yang diunggah di media sosial dan menjadi viral itu, terlihat seorang pria pemilik rumah warisan itu meminta kepada penghuni kontrakan agar menghentikan kegiatan kebaktian. Ia bersama pihak keluarga lainnya merasa keberatan jika rumah peninggalan orang tua mereka dijadikan sebagai tempat kegiatan ritual ibadah pemeluk agama lain.
” Ini rumah tua loh. Kalian punya rumah tua, punya rumah adat? seperti ini juga. Rumah ini bukan punya satu orang, tapi milik keluarga, ada anak cucunya,” ujar pria tersebut kepada salah satu pria pelaku kegiatan kebaktian.
Selanjutnya pria tersebut juga mengatakan kepada para jemaat kebaktian, jika pihaknya bukan ingin melarang acara kegiatan kebaktian, namun seyogyanya pihak Jemaat jika ingin melakukan kegiatan kerohanian di lingkungan yang mayoritas umat muslim, harusnya dikonfirmasi dulu kepada pemilik rumah, serta melakukan pemberitahuan kepada pihak RT setempat, paparnya.
Sementara itu Informasi yang berhasil dikumpulkan di sekitaran lokasi pada peristiwa kejadian, rumah yang dikontrak dan dijadikan sebagai lokasi kegiatan kebaktian, sempat dilempari kaca rumahnya oleh keluarga pemilik hingga pecah, tutur warga.
Menurut warga, wajar jika pemilik rumah marah karena ini soal etika bermasyarakat saja. Pemilik serta warga bukannya ingin menghalang halangi pihak lain melakukan ibadah beramai ramai. Namun karena lingkungan adalah mayoritas muslim, seharusnya pihak jemaat memberi tahu perangkat setempat. Padahal kan infonya salah satu warga Jemaat tersebut mengontrak rumah ke pemilik hanya untuk menjadikan sebagai lokasi tempat tinggal dan bukan menjadikannya sebagai lokasi tempat peribadatan, papar warga menuturkan.
Di sisi lain, diperoleh informasi jika penghuni kontrakan yang kemudian diketahui berinisial JAZ (25) melaporkan ke polisi terkait insiden yang terjadi. Ia melaporkan ke Polresta Padang orang orang yang melakukan penyerangan sewaktu pihaknya melaksanakan kegiatan kebaktian dengan tuduhan dugaan penghentian kegiatan kebaktian dan pengancaman.
Menurutnya pihaknya telah melaporkan tiga orang masing masing dengan inisial L, D, dan N. Tutur JAZ, dirinya melaporkan L karena melakukan pelemparan kaca rumah hingga pecah. Sementara D mendatangi jemaat yang sedang menggelar acara dan meminta agar kegiatan dihentikan sambil mengancam dengan sebilah parang. Adapun D datang ke lokasi sambil membawa kayu dan ikut melakukan pengancaman, ungkap JAZ mengatakan.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra saat dikonfirmasi awak media Rabu (30/8/23) membenarkan insiden keributan tersebut. Akan tetapi ia menampik jika keributan yang terjadi itu soal penghentian dan pengusiran aktifitas Jemaat. Namun menurutnya persoalan itu tak lebih dari etika bersosial masyarakat saja, tuturnya.
Dedy menjelaskan menurut versi masyarakat setempat, warga yang mengontrak rumah tersebut melaksanakan kegiatan kebaktian dengan bernyanyi nyanyi. Warga yang merasa terganggu sempat menegur. Namun penghuni kontrakan tidak menghiraukan sehingga mengundang keributan. Satu keluarga yang mengklaim pemilik rumah ikut memecahkan kaca rumah karena merasa mereka sebagai pemilik. Jadi ini hanyalah persoalan etika dan bukan soal penghentian kegiatan kebaktian, paparnya mengatakan. (dei)