Sumbarheadline-Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 120 pelaku UMKM, Rabu (31/7/2024) di Gedung M. Syafei.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha. Dengan pemateri Kabid Koperasi dan UMKM Disperdakop UKM, Rini Lisdayani, S.Sos dan Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Erick Yulanda Putra.
Kepala Dinas Perdakop UKM, Jevie C. Eka Putra, MT saat membuka kegiatan ini menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja.
Diungkapkannya, Pemko telah memberikan fasilitas BPJS Kesehatan kepada seluruh warganya. Namun, untuk perlindungan ketenagakerjaan, Pemko belum dapat menanggung seluruh pelaku usaha.
“Salah satu solusinya, Pemko akan meluncurkan program subsidi bunga pada Agustus mendatang. Bekerja sama dengan Bank Nagari, program ini memberikan akses permodalan bagi UMKM,” jelasnya.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Wan Medi, menambahkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya rutin BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha mengikuti program jaminan sosial.
Dengan mengikuti program ini, pelaku usaha dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Hampir 95% penduduk Padang Panjang telah terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Kami berharap melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dapat naik kelas dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)